Pendirian dan Pendaftaran Majelis Taklim

Berdasar petunjuk teknis pendirian dan perpanjangan ijin operasional majelis taklim di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berikut ini syarat pendirian dan pengajuan ijin operasional majelis taklim:

Persyaratan Umum Pendirian Majelis Taklim

  1. Memiliki pengelola/penanggungjawab yang tetap dan berkesinambungan;
  2. Mempunyai tempat untuk menyelenggarakan kegiatan taklim;
  3. Mempunyai ustadz (mualim) yang memberikan pembelajaran secara rutin dan berkesinambungan;
  4. Jamaah yang terus menerus mengikuti pembelajaran minimal 30 orang;
  5. Kurikulum atau bahan ajar berupa kitab, buku, pedoman atau rencana pelajaran yang terarah;
  6. Kegiatan pendidikan yang teratur dan berkala.

Persyaratan Administratif Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim

Untuk mengajukan ijin operasional, selain terpenuhi persyaratan umum pendirian majelis taklim juga harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:
  1. Surat permohonan pendirian majelis taklim dari yayasan pendiri atau pendiri.
  2. Proposal pendirian majelis taklim.
  3. Surat Keputusan yayasan atau Surat Keputusan Pendiri tentang Pendirian Penyelenggaraan Majelis Taklim.
  4. Rekomendasi dari KUA Kecamatan.

Prosedur Pengajuan Ijin Operasional Pendirian

Prosedur pengajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan majelis taklim meliputi:
  1. Pengusul mengirimkan/menyerahkan berkas proposal ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Seksi Penamas pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi Penamas dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang/tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali.
  5. Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Penamas akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika diperlukan.
  6. Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan memberikan Surat Keputusan ijin pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota beikut dengan Nomor Statistik.
  7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan memberikan Surat Keputusan perpanjangan ijin penyelenggaraan Majelis Ta’lim yang bersangkutan.
  8. Apabila Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Majelis Ta’lim mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sistematika Proposal

Berkas borang/proposal disusun dengan sistematika sebagai berikut:
  1. Sampul depan
  2. Surat permohonan ijin pendirian/perpanjangan ijin kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota
  3. Daftar Isi
  4. Uraian (isi proposal) berisi sekurang-kurangnya:
  • Pendahuluan
  • Progress report aspek akademik, SDM, peserta taklim, manajemen/tata kelola dan sarana-prasarana
  • Analisis terhadap aspek edukasi/pembelajaran, SDM, peserta taklim, manajemen/tata kelola dan sarana-prasarana
  • Informasi pendukung lain yang diperlukan
  • Penutup
  • Lampiran

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.


Share:
spacer

4 komentar:

  1. Assalamu'alaikum Mas, kalau boleh,, minta documen Proposal pengajuan majlis ta'lim lengkap,, sebelumnya terima kasih, saya Abdul Malik Madura

    BalasHapus
  2. Assalamu'alikum wrwb. Setuju dengan bpk malik.. kalo bisa minta dikirim juga..

    BalasHapus
  3. Maaf pak saya mau bertanya.
    Apakah surat MUI Daerah sudah mewakili surat MUI Pusat ?

    BalasHapus