Tampilkan postingan dengan label Majelis Taklim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Majelis Taklim. Tampilkan semua postingan

Menuju Kesempurnaan Muslim

MIMBARPENYULUH.com — Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (Al Baqarah: 208)

Ayat di atas secara tegas memerintahkan kepada kaum mukminin (yang telah berislam) untuk masuk ke dalam Islam secara total/sempurna. Redaksi ayat tersebut diawali dengan bentuk perintah yang dalam kaidah ushul fiqh menunjukan sebuah kewajiban (al amru yahtadi al wujub). Hal ini berarti menjadi kewajiban setiap muslim untuk berusaha dan berupaya meraih kesempurnaan dalam beislam.

Untuk menjadi muslim yang sempurna ada tiga syarat yang harus dipenuhi: pemahaman yang mendetail, iman yang kokoh mendalam dan amal yang berkesinambungan (istiqomah).

Pertama, ilmu dan pemahaman. Ilmu laksana cahaya yang menerangi jalan. Ia sekaligus menjadi rambu-rambu yang menuntun dalam meniti sebuah jalan. Ketika seseorang melewati sebuah jalan dalam kondisi gelap gulita dan tanpa adanya rambu-rambu yang menjadi tanda, kecil kemungkinan ia akan selamat sampai tujuan. Kerikil-kerikil dan duri-duri yang berserakan, tikungan-tikungan tajam serta jurang-jurang menganga di sisi jalan siap membinasakan dirinya lantaran tidak disadari keberadaanya.

Sikap dan tindakan seseorang berangkat dari persepsi. Sementara persepsi dipengaruhi oleh informasi dan ilmu yang sampai kepadanya. Dalam hal ini sikap keislaman dan pengamalan islam seseorang juga ditentukan oleh ilmunya.

Pemahaman terhadap ajaran Islam harus memenuhi dua aspek: benar (shahih) dan lengkap menyeluruh (syamil). Pemahaman yang benar (shahih) manakala merujuk kepada sumber (referensi) yang benar yakni Al Qur-an dan As Sunnah. Rasulullah SAW bersabda, “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal, yang mana kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya. Dua hal itu adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya” (HR Ibnu Abdil Barr).

Dalam memahami Al Qur-an harus memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Arab yang mana dengan bahasa tersebut Al Qur-an diturunkan oleh Allah SWT kepada rasul-Nya. Seorang muslim harus menghindari pemahaman dan penafsiran Al Qur-an dengan cara yang bertele-tele dan njlimet. Di sisi lain juga tidak boleh sembarangan dan serampangan menafsirkan Al Qur-an mengikuti kehendak nafsunya.

Pemahaman yang menyeluruh (syamil) adalah memahami ajaran Islam secara utuh bahwa Islam adalah sistem ajaran menyeluruh yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam meliputi keyakinan (ideologi), ibadah khusus, sosial kemasyarakatan, akhlaq, politik, ekonomi, pendidikan, hukum kriminalitas (jinayat), pendidikan, jihad dan sebagainya.

Syariat Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai pedoman hidup bagi manusia, ajarannya lengkap dan sempurna meliputi seluruh aspek kehidupan. Islam mengatur dan menyelaraskan antara individu, masyarakat dan negara. Islam mengaitkan kehidupan duniawi dan ukhrawi.

Islam menolak cara pandang sekuler yang memisahkan beberapa aspek kehidupan dari agama (Islam). Ketika kita berpandangan bahwa tidak perlu membawa-bawa ajaran Islam dalam satu urusan (misalnya urusan ekonomi/bisnis atau politik), maka secara tidak langsung kita telah mengatakan bahwa Islam belum sempurna karena ada satu aspek kehidupan yang lepas dari ajaran Islam.

Kedua, keimanan yang mendalam yakni meyakini kebenaran Islam secara teguh. Seorang muslim harus meyakini bahwa hanya Islam agama yang benar (haq) dan diridhai oleh Allah SWT. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya,“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (Ali ‘Imran: 19)

Ia juga meyakini bahwa hanya Islam yang akan menyelamatkan manusia, menjadi jalan kebahagiaan dunia akhirat. “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)

Seorang muslim semestinya meyakini kebenaran fikrah dan agamanya dan siap mengamalkan dan mempertahankan serta membelanya dengan taruhan apapun baik harta bahkan nyawa.

Sebagai aqidah tidak ada tawar menawar akan kebenaran Islam. Hanya Islam yang benar (haq), yang lain salah (bathil). Hanya Islam yang membawa pada keselamatan, sementara yang lain tidak. Namun demikian hal ini tidak berarti menafikan perlunya toleransi dengan pihak yang berbeda aqidah. Islam mengakui dan memberikan ruang perbedaan aqidah. Islam juga tidak melarang umatnya bergaul dan bermuamalah dengan mereka yang berbeda agama. Prinsip islam adalah tidak ada paksaan dalam beragama.

Singkatnya, dalam aspek ideologi (keyakinan) harus total seratus persen meyakini kebenaran Islam semata tanpa sedikitpun keraguan, tetapi dalam aspek muamalah (interaksi kemanusiaan) mengedepankan toleransi.

Dengan demikian sikap mencampur adukan ajaran berbagai agama (sinkretisme) dan cara pandang yang menyatakan semua agama benar serta semuanya akan mengantarkan pada keselamatan tidak bisa diterima dalam konteks aqidah seorang muslim.

Ketiga, amal yang berkesinambungan (istiqomah). Ajaran Islam bukanlah sekedar kumpulan teori dan pengetahuan yang hanya sekedar diketahui atau dihafal. Ia merupakan aturan yang berperan sebagai panduan hidup (way of life), yang tentunya harus diamalkan dan dipraktekan dalam kehidupan setiap muslim. Sebaik dan sesempurna apapun aturan tanpa dibarengi pelaksanaan dalam kehidupan nyata maka tidak akan mendatangkan kebaikan (mashlahat).

Demikianlah tiga hal yang harus ada dalam diri seorang ketika mereka ingin meraih kesempurnaan dalam berislam. Diharapkan dengan tiga hal ini tidak ada lagi pemahaman yang tidak tepat akan Islam lantaran pemahaman parsial (juz-iyyah), menyimpang/sesat dan tercemar. Selain itu juga tidak ada lagi seorang muslim yang meragui kebenaran agamanya dengan berpikir bahkan mengatakan Al Qur-an kitab sucinya harus dikritisi dan Islam sudah tidak up to date.

Wallahu a’lam.

* Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
Website pribadi: http://www.mimbarpenyuluh.com
spacer

Daftar Majelis Taklim di Kecamatan Serang Baru

Berikut ini daftar majelis taklim di wilayah Kecamatan Serang Baru awal tahun 2012. Tercatat 83 majelis taklim yang tersebar ke dalam 8 (delapan) desa. Sekiranya ada data yang perlu dikoreksi atau ada pengelola majelis taklim yang ingin mendaftarkan majelis taklimnya ke Kementerian Agama silahkan hubungi kontak kami Penyuluh Agama Islam.

DATA MAJELIS TAKLIM KECAMATAN SERANG BARU
TAHUN 2012

No Nama Majelis Taklim Alamat Desa Pengasuh
1 Al Ikhlas Kp. Cibenda RT 01 / 01 Cilangkara Ustz. Nur Hasanah
2 Nurul Iman Kp. Cibenda RT 01 / 01 Cilangkara Ustz. Nur Hasanah
3 Nurul Amal Kp. Cilangkara RT 02 / 01 Cilangkara Abidin
4 Darul Amal Kp. Cilangkara RT 03 / 02 Cilangkara Kawi Sukmawi
5 Miftahus Sa'adah Kp. Cilangkara RT 04 / 02 Cilangkara Hj. Yani
6 Darul Ulum Kp. Cilangkara RT 06 / 03 Cilangkara Solihudin
7 Nurul Hidayah Kp. Cilangkara RT 06 / 03 Cilangkara Ali Nurdin
8 Al Hikmah Kp. Cilangkara RT 07 / 04 Cilangkara Ustz. Nur Hasanah
9 Nurul Jannah Kp. Cilangkara RT 07 / 04 Cilangkara Hamjah, AS
10 An Nur Kp. Cilangkara RT 09 / 05 Cilangkara H. Mansur
11 Nurul Jannah Kp. Cikarang Jayamulya Kholidi AZ
12 Al Hikmah Kp. Sempora Jayamulya H. Animudin
13 Baetul Mukminin KP. SAMPORA Jayamulya -
14 Miftahul Huda Kp. Campaka 06 / 02 Nagacipta Ahmad Mubarok
15 Sirojul Huda / Desa Kp. Tegalsapi RT 02 / 01 Nagacipta Sukarna
16 Al Atiqiyah Kp. Campaka 05 / 02 Nagacipta Asep Sabiqunnahar
17 Al Jalaluddin Kp. Campaka 07 / 03 Nagacipta Ujang
18 Miftahus Sa'adah Kp. Campaka 07 / 03 Nagacipta Khoirul Anam
19 Al Khair Kp. Manglad 08 / 03 Nagacipta Hadad
20 Al Huda Kp. Pasirpogor 09 / 03 Nagacipta Abdul Kohar
21 Al Hidayah Kp. Tegalsapi 01 / 01 Nagacipta Abdul Muhyi
22 Al Mubarokah Kp. Dulangjero 03 / 01 Nagacipta Dian Sofyan
23 Darus Shawab Kp. Babakan Ciawi RT 05 / 03 Nagasari KH. Puding
24 Al Falah Kp. Cadasgantung RT 01 / 01 Nagasari Ust. Aca
25 Nurul Iman Kp. Cadasgantung RT 02 / 01 Nagasari Ust. Supri
26 Ar Rohmah Kp. Cibungur RT 12 / 06 Nagasari Abdulrohman
27 Darushshowab Kp. Jereged Nagasari Memed
28 Nurul Hikmah Kp. Jereged RT 04 / 02 Nagasari KH. Hambali
29 Ar Rohman Kp. Karangsambung RT 08 / 04 Nagasari Ibu Nyai
30 Nurul Hidayah Kp. Nambo RT 11 / 06 Nagasari Muhtadin
31 Darul Mu'allamah (Bpk2) Kp. Pasirkupang RT 02 / 01 Nagasari K. Utsman Ep. & H. Aye Jakaria
32 Darul Mu'allamah (Ibu2) Kp. Pasirkupang RT 02 / 01 Nagasari K. Utsman Ependi
33 Nurul Iman Kp. Pasirkupang RT 03 / 02 Nagasari Abdulkohar
34 Al Jihad Kp. Tegalbadak RT 09 / 05 Nagasari Hj. Titin Fatimah
35 Asa'idiyah Nagasari Said
36 Iztihadul Khoeriah Kp. Campaka 05 / 03 Sirnajaya Hj. Maesaroh
37 Nurul Iman Kp. Campaka 05 / 03 Sirnajaya H. Sukron
38 Rabiatul Aliyah Kp. Campaka 06 / 03 Sirnajaya Entin
39 Al Hidayah Kp. Cempaka Sirnajaya Acang
40 Al Ummahat Awwaliyah Kp. Cibenda 08 / 04 Sirnajaya H. Junaedi
41 Miftahul Huda Kp. Cibenda 10 / 05 Sirnajaya Bahrudin
42 Miftahul Jannah Kp. Cibenda 10 / 05 Sirnajaya Edi
43 Al Barokatu Solihat Kp. Cibenda 11 / 06 Sirnajaya Acim Asy'ari
44 At Taqwa Kp. Cilangkara 07 / 04 Sirnajaya H. Sanian
45 Miftahul Huda Kp. Kojengkang RT 04 / 02 Sirnajaya Ecah
46 Nurul Hidayah Kp. Tegal Kadu 12 / 06 Sirnajaya Hj. Ombah
47 Al Wahidah CIBENDA Sirnajaya -
48 Nurul Huda Kp. Cipalahlar Sukaragam Ahya Anshori
49 Nurul Falah Kp. Cipalahlar 12/06 Sukaragam Jana Atmaja
50 Nurul Hidayah Kp. Gebang RT 05/03 Sukaragam KH. Ahmid
51 Al Munawar Kp. Tonjong Sukaragam Karsa / Rita
52 Nurul Iman Kp. Tonjong Sukaragam Ali Sibro M
53 Ar Rohman Perum Mega Regency Sukaragam Abd. Wahid
54 At Tarbiyah Perum KSB Blok C71 No 53 Sukaragam Siti Suhaenah
55 Nurul Hidayah KSB BLOK E Sukaragam -
56 Al Ikhlas MR BLOK E Sukaragam -
57 Asy Syifa KSB BLOK C Sukaragam -
58 Miftahul Huda KSB BLOK E Sukaragam -
59 Al Ishlah KSB BLOK D Sukaragam -
60 Baitul Atiq MR BLOK H Sukaragam -
61 At Taubah MR BLOK N Sukaragam -
62 Al Huda UST IWAN Sukaragam -
63 Miftahus Sa'Adah RT 07 Sukaragam -
64 Al Fatihah RT 12 Sukaragam -
65 Nurul Ghoziyah KSB BLOK E 17 / 11 Sukaragam -
66 Darussalam Langkap lancar Sukaragam -
67 An Nisa KSB C15 / 7 Sukaragam -
68 Nurul Ilmi KSB C20 / 20 Sukaragam -
69 Izzatul Jannah KSB C18 / 12 Sukaragam -
70 Al Ikhlas KSB BLOK C Sukaragam -
71 Al Ittihad KP GEBANG Sukaragam -
72 Al Falah MR BLOK J Sukaragam -
73 Nurul Islam KP BUNISARI Sukaragam -
74 Al Falah Sukasari Sopyan Tsauri
75 Miftahul Khoir Sukasari Karnata
76 Nurul Iman Pasiraya Sukasari -
77 Al Jihad Sukasari -
78 Al Mujahidin Jayamulya -
79 Nurul Islam Jayamulya -
80 Al Amin Jayamulya -
81 Al Barokah Jayamulya -
82 Nurul Jannah Jayamulya -
83 Darul Ikhlas Jayasampurna -
spacer

Pendirian dan Pendaftaran Majelis Taklim

Berdasar petunjuk teknis pendirian dan perpanjangan ijin operasional majelis taklim di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berikut ini syarat pendirian dan pengajuan ijin operasional majelis taklim:

Persyaratan Umum Pendirian Majelis Taklim

  1. Memiliki pengelola/penanggungjawab yang tetap dan berkesinambungan;
  2. Mempunyai tempat untuk menyelenggarakan kegiatan taklim;
  3. Mempunyai ustadz (mualim) yang memberikan pembelajaran secara rutin dan berkesinambungan;
  4. Jamaah yang terus menerus mengikuti pembelajaran minimal 30 orang;
  5. Kurikulum atau bahan ajar berupa kitab, buku, pedoman atau rencana pelajaran yang terarah;
  6. Kegiatan pendidikan yang teratur dan berkala.

Persyaratan Administratif Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim

Untuk mengajukan ijin operasional, selain terpenuhi persyaratan umum pendirian majelis taklim juga harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:
  1. Surat permohonan pendirian majelis taklim dari yayasan pendiri atau pendiri.
  2. Proposal pendirian majelis taklim.
  3. Surat Keputusan yayasan atau Surat Keputusan Pendiri tentang Pendirian Penyelenggaraan Majelis Taklim.
  4. Rekomendasi dari KUA Kecamatan.

Prosedur Pengajuan Ijin Operasional Pendirian

Prosedur pengajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan majelis taklim meliputi:
  1. Pengusul mengirimkan/menyerahkan berkas proposal ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  3. Seksi Penamas pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas.
  4. Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi Penamas dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang/tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali.
  5. Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Penamas akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika diperlukan.
  6. Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan memberikan Surat Keputusan ijin pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota beikut dengan Nomor Statistik.
  7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan memberikan Surat Keputusan perpanjangan ijin penyelenggaraan Majelis Ta’lim yang bersangkutan.
  8. Apabila Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Majelis Ta’lim mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Sistematika Proposal

Berkas borang/proposal disusun dengan sistematika sebagai berikut:
  1. Sampul depan
  2. Surat permohonan ijin pendirian/perpanjangan ijin kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota
  3. Daftar Isi
  4. Uraian (isi proposal) berisi sekurang-kurangnya:
  • Pendahuluan
  • Progress report aspek akademik, SDM, peserta taklim, manajemen/tata kelola dan sarana-prasarana
  • Analisis terhadap aspek edukasi/pembelajaran, SDM, peserta taklim, manajemen/tata kelola dan sarana-prasarana
  • Informasi pendukung lain yang diperlukan
  • Penutup
  • Lampiran

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.


spacer