H. Supriadi Nahkoda Baru Pokjaluh Kabupaten Bekasi


H. Supriadi terpilih sebagai Ketua Pokjaluh Periode 2022 -2025, menggantikan H. Satim Widodo yang telah memimpin Pokjaluh Kabupaten Bekasi sejak tahun 2015. Terpilihnya Supriadi merupakan hasil voting tertutup yang dilakukan oleh seluruh anggota pokjaluh yang berhak memilih dan dipilih pada Musyawarah Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten  Bekasi, Komplek Pemda Blok E. 3 Cikarang Pusat, Senin (17/1/2022).

Dalam sambutannya H. Supriadi menyampaikan terima kasihnya kepada rekan-rekan penyuluh yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya.

"Sebenarnya banyak teman-teman yang lebih layak mengemban amanah ini, apalagi yang muda-muda dan lebih bisa mengikuti perkembangan tekhnologi hari ini," kata H. Supriadi.

"Tapi dengan kebersamaan, saya berharap bisa mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya," imbuh penyuluh yang bertugas di wilayah Kecamatan Tarumajaya dan Tambun Utara ini.

Kapala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mulyono Hilman Hakim yang hadir dalam musyawarah tersebut berharap agar kinerja para penyuluh ke depan semakin baik dan tertata secara rapi.

"Tantangan kepenyuluhan semakin berat, dan tentu membutuhkan kerja-kerja yang ter-menej, serta inovasi-inovasi dan kreativitas-kreativitas para penyuluh," tegasnya.

"Saya berharap ketua yang baru bisa meneruskan prestasi-prestasi ketua sebelumnya dan mampu menghadirkan terobosan-terobosan yang lebih baik di masa yang akan datang," tambahnya.

spacer

Sasaran Kerja PNS (SKP) Gantikan DP-3

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.

Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.

Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.

Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.

Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.

Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
spacer

Menuju Kesempurnaan Muslim

MIMBARPENYULUH.com — Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (Al Baqarah: 208)

Ayat di atas secara tegas memerintahkan kepada kaum mukminin (yang telah berislam) untuk masuk ke dalam Islam secara total/sempurna. Redaksi ayat tersebut diawali dengan bentuk perintah yang dalam kaidah ushul fiqh menunjukan sebuah kewajiban (al amru yahtadi al wujub). Hal ini berarti menjadi kewajiban setiap muslim untuk berusaha dan berupaya meraih kesempurnaan dalam beislam.

Untuk menjadi muslim yang sempurna ada tiga syarat yang harus dipenuhi: pemahaman yang mendetail, iman yang kokoh mendalam dan amal yang berkesinambungan (istiqomah).

Pertama, ilmu dan pemahaman. Ilmu laksana cahaya yang menerangi jalan. Ia sekaligus menjadi rambu-rambu yang menuntun dalam meniti sebuah jalan. Ketika seseorang melewati sebuah jalan dalam kondisi gelap gulita dan tanpa adanya rambu-rambu yang menjadi tanda, kecil kemungkinan ia akan selamat sampai tujuan. Kerikil-kerikil dan duri-duri yang berserakan, tikungan-tikungan tajam serta jurang-jurang menganga di sisi jalan siap membinasakan dirinya lantaran tidak disadari keberadaanya.

Sikap dan tindakan seseorang berangkat dari persepsi. Sementara persepsi dipengaruhi oleh informasi dan ilmu yang sampai kepadanya. Dalam hal ini sikap keislaman dan pengamalan islam seseorang juga ditentukan oleh ilmunya.

Pemahaman terhadap ajaran Islam harus memenuhi dua aspek: benar (shahih) dan lengkap menyeluruh (syamil). Pemahaman yang benar (shahih) manakala merujuk kepada sumber (referensi) yang benar yakni Al Qur-an dan As Sunnah. Rasulullah SAW bersabda, “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal, yang mana kalian tidak akan tersesat selama-lamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya. Dua hal itu adalah Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya” (HR Ibnu Abdil Barr).

Dalam memahami Al Qur-an harus memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Arab yang mana dengan bahasa tersebut Al Qur-an diturunkan oleh Allah SWT kepada rasul-Nya. Seorang muslim harus menghindari pemahaman dan penafsiran Al Qur-an dengan cara yang bertele-tele dan njlimet. Di sisi lain juga tidak boleh sembarangan dan serampangan menafsirkan Al Qur-an mengikuti kehendak nafsunya.

Pemahaman yang menyeluruh (syamil) adalah memahami ajaran Islam secara utuh bahwa Islam adalah sistem ajaran menyeluruh yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam meliputi keyakinan (ideologi), ibadah khusus, sosial kemasyarakatan, akhlaq, politik, ekonomi, pendidikan, hukum kriminalitas (jinayat), pendidikan, jihad dan sebagainya.

Syariat Islam diturunkan oleh Allah SWT sebagai pedoman hidup bagi manusia, ajarannya lengkap dan sempurna meliputi seluruh aspek kehidupan. Islam mengatur dan menyelaraskan antara individu, masyarakat dan negara. Islam mengaitkan kehidupan duniawi dan ukhrawi.

Islam menolak cara pandang sekuler yang memisahkan beberapa aspek kehidupan dari agama (Islam). Ketika kita berpandangan bahwa tidak perlu membawa-bawa ajaran Islam dalam satu urusan (misalnya urusan ekonomi/bisnis atau politik), maka secara tidak langsung kita telah mengatakan bahwa Islam belum sempurna karena ada satu aspek kehidupan yang lepas dari ajaran Islam.

Kedua, keimanan yang mendalam yakni meyakini kebenaran Islam secara teguh. Seorang muslim harus meyakini bahwa hanya Islam agama yang benar (haq) dan diridhai oleh Allah SWT. Sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya,“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (Ali ‘Imran: 19)

Ia juga meyakini bahwa hanya Islam yang akan menyelamatkan manusia, menjadi jalan kebahagiaan dunia akhirat. “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)

Seorang muslim semestinya meyakini kebenaran fikrah dan agamanya dan siap mengamalkan dan mempertahankan serta membelanya dengan taruhan apapun baik harta bahkan nyawa.

Sebagai aqidah tidak ada tawar menawar akan kebenaran Islam. Hanya Islam yang benar (haq), yang lain salah (bathil). Hanya Islam yang membawa pada keselamatan, sementara yang lain tidak. Namun demikian hal ini tidak berarti menafikan perlunya toleransi dengan pihak yang berbeda aqidah. Islam mengakui dan memberikan ruang perbedaan aqidah. Islam juga tidak melarang umatnya bergaul dan bermuamalah dengan mereka yang berbeda agama. Prinsip islam adalah tidak ada paksaan dalam beragama.

Singkatnya, dalam aspek ideologi (keyakinan) harus total seratus persen meyakini kebenaran Islam semata tanpa sedikitpun keraguan, tetapi dalam aspek muamalah (interaksi kemanusiaan) mengedepankan toleransi.

Dengan demikian sikap mencampur adukan ajaran berbagai agama (sinkretisme) dan cara pandang yang menyatakan semua agama benar serta semuanya akan mengantarkan pada keselamatan tidak bisa diterima dalam konteks aqidah seorang muslim.

Ketiga, amal yang berkesinambungan (istiqomah). Ajaran Islam bukanlah sekedar kumpulan teori dan pengetahuan yang hanya sekedar diketahui atau dihafal. Ia merupakan aturan yang berperan sebagai panduan hidup (way of life), yang tentunya harus diamalkan dan dipraktekan dalam kehidupan setiap muslim. Sebaik dan sesempurna apapun aturan tanpa dibarengi pelaksanaan dalam kehidupan nyata maka tidak akan mendatangkan kebaikan (mashlahat).

Demikianlah tiga hal yang harus ada dalam diri seorang ketika mereka ingin meraih kesempurnaan dalam berislam. Diharapkan dengan tiga hal ini tidak ada lagi pemahaman yang tidak tepat akan Islam lantaran pemahaman parsial (juz-iyyah), menyimpang/sesat dan tercemar. Selain itu juga tidak ada lagi seorang muslim yang meragui kebenaran agamanya dengan berpikir bahkan mengatakan Al Qur-an kitab sucinya harus dikritisi dan Islam sudah tidak up to date.

Wallahu a’lam.

* Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi
Website pribadi: http://www.mimbarpenyuluh.com
spacer

Daurah Janaiz PC Salimah Serang Baru

Ahad (17/6/2012) Penyuluh menghadiri sekaligus menjadi keynote speaker dalam Pelatihan Pengurusan Jenazah (Daurah Janaiz) yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Persaudaraan Muslimah (PC Salimah) Kec. Serang Baru bekerja sama dengan majelis taklim Al Muhajirin di masjid Al Muhajirin Blok C Perumahan Mega Regency Serang Baru.

spacer

Wisuda RA Az Zahra Perumahan KSB Tahun 2012

Sabtu (16/6/2012) Penyuluh menghadiri wisuda murid Raudhatul Athfal (RA/TPA) Az Zahra di Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru. Penyuluh memotivasi murid-murid yang diwisuda agar bertekad melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. Kepada para orang tua / wali murid Penyuluh mengingatkan pentingnya peranan orang tua dalam mendidik dan mengarahkan putra-putri mereka. Menyitir satu hadits bahwa setiap anak lahir dalam kondisi fitrah (tauhid), maka orang tualah yang menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi.


spacer