Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.

Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.


Siapakah Penyuluh Agama?

Penyuluh Agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan.

Dasar Hukum

Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dengan peraturan berikut:
  1. Keppres No.87 Th.1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
  2. Kep Menkowasbangpan No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
  3. Keputusan Bersma Menteri Agama RI dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan No. 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.


Tujuan Bimbingan dan Penyuluhan Agama

Menciptakan pribadi dan masyarakat yang:
  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
  2. Toleran dan hidup rukun
  3. Berperan aktif dalam pembangunan nasional

Siklus Pekerjaan Penyuluh Agama

a.  Menyusun dan menyiapkan rencana dan program penyuluhan
b.  Melaksanakan penyuluhan
c.  Melaporkan pelaksanaan penyuluhan
d.  Mengevaluasi/memonitor hasil pelaksanaan penyuluhan

Angka Kredit

Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit. Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pangkat/jabatan seorang penyuluh.

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari dua (2) jenis: Penyuluh Agama Terampil dan Penyuluh Agama Ahli.

A. Penyuluh Agama Terampil

Penyuluh Agama Terampil adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal D-II Keagamaan. Penyuluh Agama Terampil terdiri dari 3 jenjang jabatan:

a. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (Golongan: II/b, II/c, II/d)
b. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (Golongan: III/a dan III/b)
c. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (Golongan: III/c dan III/d)

B. Penyuluh Agama Ahli

Penyuluh Agama Ahli adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal S1 Keagamaan. Penyuluh Agama Ahli terdiri dari 3 jenjang jabatan:

a. Penyuluh Agama Ahli Pertama(Golongan: III/a dan III/b)
b. Penyuluh Agama Ahli Muda(Golongan: III/c dan III/d)
c. Penyuluh Agama Ahli Madya (Golongan: IV/a, IV/b, IV/c)


Artikel terkait

Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama


RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA

Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.

Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya:

A. Penyuluh Agama Ahli

I. Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
II. Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
III. Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas

B. Penyuluh Agama Terampil

IV. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
V. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
VI. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas



Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

I. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Golongan IV/c , IV/b dan IV/a

1. Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x0,12
2. Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 x 0,21
3. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,18
4. Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 6 x 0,09
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 24 x 0,15
6. Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 24 x 0,09
7. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 6 x 0,09
8. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 7 x 0,09
9. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 24 x 0,09
10. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 x 0,09
11. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 5 x 0,09
12. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 12 x 0,06
13. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26 x 0,03
14. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 x 0,03
15. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 12 x 0,36
16. Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,54
17. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,09
18. Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 4 x 0,09
19. Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,27
20. Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 x 0,09
21. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 1,62
22. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 3 x 1,62
23. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 2,4
24. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; x 2,4
25. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 x 0,81
26. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x 0,81
27. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
28. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 1,2
29. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 x 3,51
30. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 x 2,49
31. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 x 9
32. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 1 x 4
33. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 1 x 7
34. Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; x 0,02


II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Golongan III/d dan III/c

1. Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,08
2. Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,06
3. Menyusun rencana kerja tahunan; 1 x 0,09
4. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
5. Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 6 x 0,06
6. Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,09
7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 x 0,05
9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 4 x 0,05
10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 x 0,09
11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 x 0,05
12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 x 0,08
13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,06
14. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,06
15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 20 x 0,08
16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 208 x 0,06
17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 6 x 0,04
18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 x 0,04
19. Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12 x 0,02
24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 x 0,18
25. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 10 x 0,02
26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,15
28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 5 x 0,06
29. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,06
30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 1,08
31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 0,36
32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 0,54

III. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Golongan III/b dan III/a

1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 5 x 0,04
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,03
5. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,03
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 25 x 0,03
8. Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
9. Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 38 x 0,01
13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 11 x 0,015
14. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,01
15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,135
16. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 1 x 0,03
17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,09
18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 1 x 0,36


IV. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
Golongan III/d dan III/c

1. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 5 x 0,07
3. Menyusun konsep program; 5 x 0,09
4. Membahas konsep program sebagai penyaji; 5 x 0,06
5. Merumuskan program kerja; 5 x 0,06
6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,07
8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 4 x 0,04
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 11 x 0,02
11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 8 x 0,16
12. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,02
13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 2 x 0,18
14. Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 2 x 15


V. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN
Golongan III/b dan III/a

1. Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 6 x 0,09
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,045
4. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 5 x 0,025
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 2 x 0,02
8. Menyusun laporan mingguan pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
9. Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 16 x 0,01
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 14 x 0,015
11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 52 x 0,01

VI. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA
Golongan II/d, II-c dan II/b

1. Menyusun rencana kerja operasional.
2. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
3. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil.
5. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
6. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
7. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
8. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
9. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.


spacer

Jangan Pisahkan Agama dan Negara

MIMBARPENYULUH.COM | Bogor -- Beragamnya suku, ras, adat istiadat dan agama menjadikan Indonesia sebagai laboratorium kerukunan umat beragama dunia. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam acara pembukaan Agung Kalacakra Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/3).

Dijelaskannya, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman adat dan budaya. Pemerintah, lanjut Suryadharma, juga sangat menghargai hal itu sebagai bentuk keunikan sebuah bangsa.

"Bahkan hari-hari besar seluruh agama yang ada di Indonesia sama-sama dirayakan oleh pemerintah dan terus dikembangkan setiap tahunnya. Sehingga kerukunan dan keharmonian juga terus dibina di dalam suatu negara," ujarnya.

Ditambahkannya pula, Bangsa Indonesia juga memiliki Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin pelindungan terhadap eksistensi agama dan kemerdekaan para pemeluknya. Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini memaparkan, tak jarang keunggulan yang dimiliki Indonesia tersebut mengundang kecemburuan negara lain.

"Berpijak pada hal tersebut, agama memiliki peran penting dan tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama sebagai sumber motivasi perilaku umat manusia dan inspirasi untuk menghasilkan pikiran yang inovatif. Dalam kehidupan sehari-hari, agama juga diwujudkan pada kegiatan ritual dan sosial, ekonomi, dan budaya sehingga menyatu dengan lingkungan," paparnya. (Cha/jpnn)

http://www.jpnn.com
spacer

Membuka Rahasia Industri Rokok

Christof Putzel, jurnalis video untuk Vanguard, terhenyak melihat video Aldi Rizal Suganda, 3,5 tahun, di YouTube yang menjadi perokok berat. Dari kasus itulah ia terilhami untuk membuat video dokumenter Sex, Lies & Cigarettes. Videonya mengangkat cerita bagaimana rokok tak bisa terlepas dari kebanyakan warga Indonesia, termasuk juga remaja dan anak-anak.

Di Amerika Serikat, jumlah perokok berkurang signifikan sejak 1960-an. Harga satu pak rokok pun dibanderol mahal, yaitu USD12,99 atau nyaris setara dengan Rp120 ribu. "Generasi muda selama ini dibohongi, dimanipulasi oleh produsen rokok," ujar Christof, dalam diskusi buku bertajuk A Giant Pack of Lies Bongkah Rahasia Kebohongan-Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia, Selasa pekan lalu, di kampus Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa kecanduan rokok menjadi masalah besar di kalangan generasi muda “Sudah ada 60 juta pecandu rokok di Indonesia,” ungkap Mardiyah Chamim, salah satu penulis buku, saat peluncuran buku tersebut.

Padahal, zat-zat yang terkandung di dalamnya berefek buruk bagi kesehatan. Sebut saja di antara zat-zat itu ada yang digunakan sebagai bahan bakar roket, racun untuk eksekusi hukuman mati, pembersih lantai, penghapus cat, dan masih banyak lagi dalam satu batang rokok. Kesemuanya telah terbukti menjadi penyebab kanker, penyakit ganas yang sulit diobati.

Pernah lihat iklan rokok luar negeri ternama yang memperlihatkan sosok seorang koboi? Wayne McLaren dalam iklan itu terlihat gagah, pemberani, dan keren. Tragis, Wayne meninggal karena kanker paru di usia 52 tahun. Contoh lain, bekas pemilik produsen rokok terbesar Indonesia, Budi Sampoerna. Ia meninggal karena kanker mulut dan tenggorokan pada usia 78 tahun. “Sayangnya, generasi muda keburu tergoda oleh citra yang diberikan dari merokok,” kata Mardiyah. Hal itu juga diamini Christof. “Iklan rokok memperlihatkan citra bahwa Anda independen, petualang, seksi, tapi tidak efek merokok yang menghancurkan dan membunuh perokok dalam waktu lama, ” katanya.

Di salah satu bab bukunya, “Indonesia, Benteng Terakhir”, tim penulis menceritakan bagaimana Indonesia mulai dilirik sebagai pasar baru setelah kekalahan industri rokok di negara maju. Upaya produsen rokok berhasil. Angka pecandu rokok terus meningkat tiap tahun. Pada 1995 prevalensi perokok dewasa baru sebesar 27 persen. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar pada 2010, angka itu naik menjadi 34,7 persen.

Peningkatan juga terjadi pada usia perokok muda. Riset Global Youth Tobacco Survey yang digelar Badan Kesehatan Dunia tahun 2006 mencatat Indonesia memiliki 24,5 persen buyung dan 2,3 persen upik (13-15 tahun). Sebagian anak itu (3,2 persen) bahkan telah menjadi pecandu rokok.

Peningkatan itu tak dapat dihindari. Apalagi di tengah-tengah gempuran media yang mengiklankan rokok. Iklan di televisi, baliho, dan papan iklan rokok berjejeran di pinggir jalan. “Iklan bisa membuat yang tak berminat jadi berminat, yang tidak tahu jadi tahu, yang tidak perokok jadi perokok,”kata Rts Masli, Dosen Universitas Indonesia yang pernah bekerja sebagai konsultan iklan rokok.

Dalam buku itu juga dipaparkan bagaimana intervensi industri rokok terhadap regulasi. Misalnya, mengatasnamakan petani tembakau dalam aksi penolakan terhadap peraturan pemerintah. Padahal para petani tak merasakan keuntungan jika produksi rokok meningkat. Semua keuntungan hanya dirasakan di bagian piramida atas, yaitu pemilik pabriknya sendiri.

Kampanye antitembakau yang digaung-gaungkan selama ini disinyalir dapat mempengaruhi pendapatan dari cukai rokok. Tak hanya itu, jumlah penganggur juga akan meningkat. Alasannya, industri kretek adalah salah satu industri yang banyak menyerap tenaga kerja.

Konspirasi global yang dimaksud buku ini adalah Organisasi Perdagangan Dunia dan Badan Kesehatan Dunia, di mana di belakangnya adalah Amerika Serikat. Betapa tidak, di satu sisi kebijakan antitembakau sukses besar, tapi di lain sisi justru impor tembakau meningkat tajam.

Dari data terungkap bahwa impor tembakau 2003 sebesar 29.579 ton, naik menjadi 35.171 ton (2004). Pada 2008 impor tembakau mencapai 77.302 ton. Kenaikannya 250 persen dalam kurun waktu lima tahun. Impor cerutu juga naik, dari senilai US$ 0,09 juta pada 2004 menjadi US$ 0,979 juta pada 2008.

Fakta lainnya adalah masuknya dua raksasa rokok dunia ke Indonesia. Philips Morris mencaplok Sampoerna (2005), sementara British American Tobacco mengakuisisi Bentoel (2009). Belum lagi, kebijakan Amerika Serikat yang memproteksi industri rokoknya, rokok putih, dengan melarang masuknya rokok kretek Indonesia. Alasannya, rokok kretek mengandung zat aditif berbasis cengkeh. Sepertinya sejarah berulang ketika pada 1990-an Amerika yang mengkampanyekan bahayanya minyak kopra asal Sulawesi, Indonesia, bagi kesehatan. Sebagai gantinya adalah minyak sayur yang berbasis kedelai.

Menurut buku buku ini, industri farmasi berada di balik kampanye antitembakau ini. Disebutkan, perusahan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk nicotine replacement therapy. Dengan gelontoran dolar, perusahan farmasi mendorong banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi dunia, termasuk WHO Tobacco-Free Initiative yang lahir pada 1998 (hlm 109). Jadi, membaca buku ini sangatlah bermanfaat, terutama bagi perokok berat maupun lainnya. Artinya, kita akan mengtahui rahasia industri rokok.


[Resensi buku berjudul "A Giant Pack of Lies - Bongkah Raksasa Kebohongan" : Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia
Penulis: Mardiyah Chamim dkk
Penerbit: KOJI Communications bekerja sama dengan Tempo Institute
Cetakan: I, Desember 2011
Tebal: 183 halaman
Peresensi: Ida Pitalokasari, Kabid PPPA HMI Komisariat Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, Peneliti di Centre For Democrasi and Islamic Studies (CDIS) Semarang ]

Sumber:
http://news.okezone.com/read/2012/04/13/285/610811/membuka-rahasia-industri-rokok
spacer