Ahad (17/6/2012) Penyuluh menghadiri sekaligus menjadi keynote speaker dalam Pelatihan Pengurusan Jenazah (Daurah Janaiz) yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Persaudaraan Muslimah (PC Salimah) Kec. Serang Baru bekerja sama dengan majelis taklim Al Muhajirin di masjid Al Muhajirin Blok C Perumahan Mega Regency Serang Baru.

Wisuda RA Az Zahra Perumahan KSB Tahun 2012
Sabtu (16/6/2012) Penyuluh menghadiri wisuda murid Raudhatul Athfal (RA/TPA) Az Zahra di Perumahan Kota Serang Baru (KSB) Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru. Penyuluh memotivasi murid-murid yang diwisuda agar bertekad melanjutkan pendidikan setinggi mungkin. Kepada para orang tua / wali murid Penyuluh mengingatkan pentingnya peranan orang tua dalam mendidik dan mengarahkan putra-putri mereka. Menyitir satu hadits bahwa setiap anak lahir dalam kondisi fitrah (tauhid), maka orang tualah yang menjadikannya yahudi, nasrani atau majusi.

Laporan Kegiatan Umum Penyuluh
LAPORAN KEGIATAN UMUM PENYULUH
TAHUN 2012
TAHUN 2012
Bulan: Januari 2012 |
---|

Daftar Majelis Taklim di Kecamatan Serang Baru
Berikut ini daftar majelis taklim di wilayah Kecamatan Serang Baru awal tahun 2012. Tercatat 83 majelis taklim yang tersebar ke dalam 8 (delapan) desa. Sekiranya ada data yang perlu dikoreksi atau ada pengelola majelis taklim yang ingin mendaftarkan majelis taklimnya ke Kementerian Agama silahkan hubungi kontak kami Penyuluh Agama Islam.
DATA MAJELIS TAKLIM KECAMATAN SERANG BARU
TAHUN 2012
No | Nama Majelis Taklim | Alamat | Desa | Pengasuh |
---|---|---|---|---|
1 | Al Ikhlas | Kp. Cibenda RT 01 / 01 | Cilangkara | Ustz. Nur Hasanah |
2 | Nurul Iman | Kp. Cibenda RT 01 / 01 | Cilangkara | Ustz. Nur Hasanah |
3 | Nurul Amal | Kp. Cilangkara RT 02 / 01 | Cilangkara | Abidin |
4 | Darul Amal | Kp. Cilangkara RT 03 / 02 | Cilangkara | Kawi Sukmawi |
5 | Miftahus Sa'adah | Kp. Cilangkara RT 04 / 02 | Cilangkara | Hj. Yani |
6 | Darul Ulum | Kp. Cilangkara RT 06 / 03 | Cilangkara | Solihudin |
7 | Nurul Hidayah | Kp. Cilangkara RT 06 / 03 | Cilangkara | Ali Nurdin |
8 | Al Hikmah | Kp. Cilangkara RT 07 / 04 | Cilangkara | Ustz. Nur Hasanah |
9 | Nurul Jannah | Kp. Cilangkara RT 07 / 04 | Cilangkara | Hamjah, AS |
10 | An Nur | Kp. Cilangkara RT 09 / 05 | Cilangkara | H. Mansur |
11 | Nurul Jannah | Kp. Cikarang | Jayamulya | Kholidi AZ |
12 | Al Hikmah | Kp. Sempora | Jayamulya | H. Animudin |
13 | Baetul Mukminin | KP. SAMPORA | Jayamulya | - |
14 | Miftahul Huda | Kp. Campaka 06 / 02 | Nagacipta | Ahmad Mubarok |
15 | Sirojul Huda / Desa | Kp. Tegalsapi RT 02 / 01 | Nagacipta | Sukarna |
16 | Al Atiqiyah | Kp. Campaka 05 / 02 | Nagacipta | Asep Sabiqunnahar |
17 | Al Jalaluddin | Kp. Campaka 07 / 03 | Nagacipta | Ujang |
18 | Miftahus Sa'adah | Kp. Campaka 07 / 03 | Nagacipta | Khoirul Anam |
19 | Al Khair | Kp. Manglad 08 / 03 | Nagacipta | Hadad |
20 | Al Huda | Kp. Pasirpogor 09 / 03 | Nagacipta | Abdul Kohar |
21 | Al Hidayah | Kp. Tegalsapi 01 / 01 | Nagacipta | Abdul Muhyi |
22 | Al Mubarokah | Kp. Dulangjero 03 / 01 | Nagacipta | Dian Sofyan |
23 | Darus Shawab | Kp. Babakan Ciawi RT 05 / 03 | Nagasari | KH. Puding |
24 | Al Falah | Kp. Cadasgantung RT 01 / 01 | Nagasari | Ust. Aca |
25 | Nurul Iman | Kp. Cadasgantung RT 02 / 01 | Nagasari | Ust. Supri |
26 | Ar Rohmah | Kp. Cibungur RT 12 / 06 | Nagasari | Abdulrohman |
27 | Darushshowab | Kp. Jereged | Nagasari | Memed |
28 | Nurul Hikmah | Kp. Jereged RT 04 / 02 | Nagasari | KH. Hambali |
29 | Ar Rohman | Kp. Karangsambung RT 08 / 04 | Nagasari | Ibu Nyai |
30 | Nurul Hidayah | Kp. Nambo RT 11 / 06 | Nagasari | Muhtadin |
31 | Darul Mu'allamah (Bpk2) | Kp. Pasirkupang RT 02 / 01 | Nagasari | K. Utsman Ep. & H. Aye Jakaria |
32 | Darul Mu'allamah (Ibu2) | Kp. Pasirkupang RT 02 / 01 | Nagasari | K. Utsman Ependi |
33 | Nurul Iman | Kp. Pasirkupang RT 03 / 02 | Nagasari | Abdulkohar |
34 | Al Jihad | Kp. Tegalbadak RT 09 / 05 | Nagasari | Hj. Titin Fatimah |
35 | Asa'idiyah | Nagasari | Said | |
36 | Iztihadul Khoeriah | Kp. Campaka 05 / 03 | Sirnajaya | Hj. Maesaroh |
37 | Nurul Iman | Kp. Campaka 05 / 03 | Sirnajaya | H. Sukron |
38 | Rabiatul Aliyah | Kp. Campaka 06 / 03 | Sirnajaya | Entin |
39 | Al Hidayah | Kp. Cempaka | Sirnajaya | Acang |
40 | Al Ummahat Awwaliyah | Kp. Cibenda 08 / 04 | Sirnajaya | H. Junaedi |
41 | Miftahul Huda | Kp. Cibenda 10 / 05 | Sirnajaya | Bahrudin |
42 | Miftahul Jannah | Kp. Cibenda 10 / 05 | Sirnajaya | Edi |
43 | Al Barokatu Solihat | Kp. Cibenda 11 / 06 | Sirnajaya | Acim Asy'ari |
44 | At Taqwa | Kp. Cilangkara 07 / 04 | Sirnajaya | H. Sanian |
45 | Miftahul Huda | Kp. Kojengkang RT 04 / 02 | Sirnajaya | Ecah |
46 | Nurul Hidayah | Kp. Tegal Kadu 12 / 06 | Sirnajaya | Hj. Ombah |
47 | Al Wahidah | CIBENDA | Sirnajaya | - |
48 | Nurul Huda | Kp. Cipalahlar | Sukaragam | Ahya Anshori |
49 | Nurul Falah | Kp. Cipalahlar 12/06 | Sukaragam | Jana Atmaja |
50 | Nurul Hidayah | Kp. Gebang RT 05/03 | Sukaragam | KH. Ahmid |
51 | Al Munawar | Kp. Tonjong | Sukaragam | Karsa / Rita |
52 | Nurul Iman | Kp. Tonjong | Sukaragam | Ali Sibro M |
53 | Ar Rohman | Perum Mega Regency | Sukaragam | Abd. Wahid |
54 | At Tarbiyah | Perum KSB Blok C71 No 53 | Sukaragam | Siti Suhaenah |
55 | Nurul Hidayah | KSB BLOK E | Sukaragam | - |
56 | Al Ikhlas | MR BLOK E | Sukaragam | - |
57 | Asy Syifa | KSB BLOK C | Sukaragam | - |
58 | Miftahul Huda | KSB BLOK E | Sukaragam | - |
59 | Al Ishlah | KSB BLOK D | Sukaragam | - |
60 | Baitul Atiq | MR BLOK H | Sukaragam | - |
61 | At Taubah | MR BLOK N | Sukaragam | - |
62 | Al Huda | UST IWAN | Sukaragam | - |
63 | Miftahus Sa'Adah | RT 07 | Sukaragam | - |
64 | Al Fatihah | RT 12 | Sukaragam | - |
65 | Nurul Ghoziyah | KSB BLOK E 17 / 11 | Sukaragam | - |
66 | Darussalam | Langkap lancar | Sukaragam | - |
67 | An Nisa | KSB C15 / 7 | Sukaragam | - |
68 | Nurul Ilmi | KSB C20 / 20 | Sukaragam | - |
69 | Izzatul Jannah | KSB C18 / 12 | Sukaragam | - |
70 | Al Ikhlas | KSB BLOK C | Sukaragam | - |
71 | Al Ittihad | KP GEBANG | Sukaragam | - |
72 | Al Falah | MR BLOK J | Sukaragam | - |
73 | Nurul Islam | KP BUNISARI | Sukaragam | - |
74 | Al Falah | Sukasari | Sopyan Tsauri | |
75 | Miftahul Khoir | Sukasari | Karnata | |
76 | Nurul Iman | Pasiraya | Sukasari | - |
77 | Al Jihad | Sukasari | - | |
78 | Al Mujahidin | Jayamulya | - | |
79 | Nurul Islam | Jayamulya | - | |
80 | Al Amin | Jayamulya | - | |
81 | Al Barokah | Jayamulya | - | |
82 | Nurul Jannah | Jayamulya | - | |
83 | Darul Ikhlas | Jayasampurna | - |

Memahami Syahadat
Pendahuluan
Syahadatain (dua kalimat syahadat) bukanlah sesuatu yang asing bagi setiap muslim. Bahkan lisan mereka seringkali melafalkan dua kalimat tersebut. Dua kalimat yang mudah diucapkan:
Namun boleh jadi banyak di antara kaum muslimin yang belum (tidak) memahami kandungan makna dan hakikat syahadat tersebut.
Tulisan berikut mencoba menjelaskan pengertian syahadat dan kedudukannya dalam kehidupan seorang muslim.
Pengertian Syahadat
Ditinjau dari segi bahasa, sedikitnya terdapat tiga arti dari kata syahadat, ketiga makna tersebut adalah :
1. Pernyataan (الإعلان/ الإقرار)
Mengenai makna ini, Allah menggambarkan dalam Al-Qur’an (QS. 3 : 18) :
“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Seseorang yang bersyahadat, berarti ia telah menyatakan sesuatu, sesuai dengan apa yang dinyatakannya. Dalam hal ini seseorang menyatakan bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah.
2. Sumpah (القسم / الحلف)
Allah berfirman (QS. 24 : 6):
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.”
Seseorang yang bersyahadat, maka ia sesungguhnya telah menyatakan diri dengan bersumpah, bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
3. Perjanjian (العهد / الوعد)
Allah berfirman (QS. 2 : 84) :
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”
Seorang yang bersyahadat, sesungguhnya ia telah berjanji kepada Allah SWT untuk mentauhidkannya (tiada tuhan selain Allah), demikian juga berjanji untuk menjadikan nabi Muhammad adalah benar-benar utusan Allah, yang harus ia ikuti.
Kedudukan Syahadatain
Dalam kehidupan seorang muslim, syahadatain memiliki kedudukan yang sangat penting dan mendasar. Di antara pentingnya (ahammiyah) syahadatain adalah:
1. Syahadat merupakan pintu gerbang masuk ke dalam Islam (مَدْخَلٌ إِلَى اْلإِسْلاَمِ)
Karena pada hakekatnya, syahadat merupakan pemisah seseorang dari kekafiran menuju Iman. Artinya dengan sekedar mengucapkan syahadat, seseorang telah dapat dikatakan sebagai seorang muslim. Demikian pula sebaliknya, tanpa mengucapkan syahadat, seseorang belum dapat dikatakan sebagai seorang muslim, kendatipun baiknya orang tersebut.
Dalam syahadat seseorang akan mengakui bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang mengatur segala sesuatu yang ada di jagad raya, termasuk mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan mengutus seorang rasul yang ditugaskan untuk membimbing umat manusia, yaitu nabi Muhammad SAW.
2. Syahadat merupakan intisari dari ajaran Islam (خُلاَصَةُ تَعَالِيْمِ اْلإِسْلاَمِ)
Karena syahadat mencakup dua hal: Pertama konsep la ilaha ilallah; merealisasikan segala bentuk ibadah hanya kepada Allah, baik yang dilakukan secara pribadi maupun secara bersamaan (berjamaah). Dari sini akan melahirkan keikhlasan kepada Allah SWT. Kedua, konsep Muhammad adalah utusan Allah, mengantarkan pada makna bahwa konsep ini menjadi konsep yang mengharuskan kita untuk mengikuti tatacara penyembahan kepada Allah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Atau dengan kata lain sering disebut dengan ittiba’.
3. Syahadat merupakan dasar perubahan total, baik pribadi maupun masyarakat (أَسَاسُ اْلإِنْقِلاَبِ)
Karena syahadat dapat merubah kondisi suatu masyarakat, bangsa dan negara secara menyeluruh, dengan sentuhan yang sangat dalam yaitu dari dalam tiap diri insan. Karena jika seseorang dapat berubah, maka ia akan menjadi perubah yang akan merubah masyarakatnya. Allah berfirman dalam (QS. 13 : 11) :
إِنَّ اللَّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah kondisi suatu kaum, hingga mereka mau merubah diri mereka sendiri.”
4. Syahadat merupakan hakekat da’wah Rasulullah SAW (حَقِيْقَةُ دَعْوَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
Karena pada hekekatnya da’wah Rasulullah SAW adalah da’wah untuk menegakkan dua hal; yaitu mentauhidkan Allah. Dan kedua menggunakan metode Rasulullah SAW dalam merealisasikan ibadah kepada Allah SWT.
5. Syahadat memiliki keutamaan yang besar (فَضَائِلٌ عَظِيْمَةٌ)
Di antara keutamaanya adalah sebagaimana yang digambarkan dalam hadits berikut:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Dari Ubadah bin al-Shamit, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, maka Allah akan mengharamkam neraka baginya”. (HR. Muslim)
Kesimpulan
Syahadat merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang, yang akan menentukan perjalanan kehidupannya. Dengan syahadat, orientasi duniawi (baca; materiil) akan berubah menjadi orientasi ukhrawi yang secara langsung atau tidak dapat merubah tujuan dan perjalanan hidup seseorang. Dan dengan syahadat ini pulalah, Rasulullah SAW mengubah kondisi masyarakat Arab, dari kehidupan yang jahili menuju kehidupan yang Islami.
Syahadat membawa perubahan mendasar dalam jiwa setiap insan. Syahadat merubah kondisi masyarakat dari akarnya yang paling bawah; yaitu dari sisi relung hatinya yang paling dalam. Ketika hati telah berubah, maka segala gerak gerik, tingkah laku, pola pikir, kejiwaan dan segala tindak tanduk akan berubah pula.
Namun tentulah untuk dapat mewujudkan perubahan seperti itu, harus terlebih dahulu memahami hakekat yang terkandung dalam kalimat yang membawa perubahan itu. Para sahabat, yang mereka semua sebagian besar orang Arab, sangat memahami makna yang terkandung dalam kalimat tersebut. Sehingga ketika mereka mengucapkannya, merekapun mengetahui dan memahami konsekwensi yang bakal mereka terima dari ucapannya. Oleh karena itulah, tidak sedikit kasus adanya penolakan dari mereka untuk mengucapkan kalimat tersebut. Bahkan diantara mereka ada yang mengatakan akan dapat mengatakan sepuluh kalimat, asalkan bukan kalimat yang satu itu.
Wallahu a’lam.
Syahadatain (dua kalimat syahadat) bukanlah sesuatu yang asing bagi setiap muslim. Bahkan lisan mereka seringkali melafalkan dua kalimat tersebut. Dua kalimat yang mudah diucapkan:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Namun boleh jadi banyak di antara kaum muslimin yang belum (tidak) memahami kandungan makna dan hakikat syahadat tersebut.
Tulisan berikut mencoba menjelaskan pengertian syahadat dan kedudukannya dalam kehidupan seorang muslim.
Pengertian Syahadat
Ditinjau dari segi bahasa, sedikitnya terdapat tiga arti dari kata syahadat, ketiga makna tersebut adalah :
1. Pernyataan (الإعلان/ الإقرار)
Mengenai makna ini, Allah menggambarkan dalam Al-Qur’an (QS. 3 : 18) :
شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ وَالْمَلاَئِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Seseorang yang bersyahadat, berarti ia telah menyatakan sesuatu, sesuai dengan apa yang dinyatakannya. Dalam hal ini seseorang menyatakan bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah.
2. Sumpah (القسم / الحلف)
Allah berfirman (QS. 24 : 6):
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلاَّ أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.”
Seseorang yang bersyahadat, maka ia sesungguhnya telah menyatakan diri dengan bersumpah, bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
3. Perjanjian (العهد / الوعد)
Allah berfirman (QS. 2 : 84) :
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لاَ تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلاَ تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.”
Seorang yang bersyahadat, sesungguhnya ia telah berjanji kepada Allah SWT untuk mentauhidkannya (tiada tuhan selain Allah), demikian juga berjanji untuk menjadikan nabi Muhammad adalah benar-benar utusan Allah, yang harus ia ikuti.
Kedudukan Syahadatain
Dalam kehidupan seorang muslim, syahadatain memiliki kedudukan yang sangat penting dan mendasar. Di antara pentingnya (ahammiyah) syahadatain adalah:
1. Syahadat merupakan pintu gerbang masuk ke dalam Islam (مَدْخَلٌ إِلَى اْلإِسْلاَمِ)
Karena pada hakekatnya, syahadat merupakan pemisah seseorang dari kekafiran menuju Iman. Artinya dengan sekedar mengucapkan syahadat, seseorang telah dapat dikatakan sebagai seorang muslim. Demikian pula sebaliknya, tanpa mengucapkan syahadat, seseorang belum dapat dikatakan sebagai seorang muslim, kendatipun baiknya orang tersebut.
Dalam syahadat seseorang akan mengakui bahwa hanya Allah lah satu-satunya Dzat yang mengatur segala sesuatu yang ada di jagad raya, termasuk mengatur segala aspek kehidupan manusia dengan mengutus seorang rasul yang ditugaskan untuk membimbing umat manusia, yaitu nabi Muhammad SAW.
2. Syahadat merupakan intisari dari ajaran Islam (خُلاَصَةُ تَعَالِيْمِ اْلإِسْلاَمِ)
Karena syahadat mencakup dua hal: Pertama konsep la ilaha ilallah; merealisasikan segala bentuk ibadah hanya kepada Allah, baik yang dilakukan secara pribadi maupun secara bersamaan (berjamaah). Dari sini akan melahirkan keikhlasan kepada Allah SWT. Kedua, konsep Muhammad adalah utusan Allah, mengantarkan pada makna bahwa konsep ini menjadi konsep yang mengharuskan kita untuk mengikuti tatacara penyembahan kepada Allah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Atau dengan kata lain sering disebut dengan ittiba’.
3. Syahadat merupakan dasar perubahan total, baik pribadi maupun masyarakat (أَسَاسُ اْلإِنْقِلاَبِ)
Karena syahadat dapat merubah kondisi suatu masyarakat, bangsa dan negara secara menyeluruh, dengan sentuhan yang sangat dalam yaitu dari dalam tiap diri insan. Karena jika seseorang dapat berubah, maka ia akan menjadi perubah yang akan merubah masyarakatnya. Allah berfirman dalam (QS. 13 : 11) :
إِنَّ اللَّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah kondisi suatu kaum, hingga mereka mau merubah diri mereka sendiri.”
4. Syahadat merupakan hakekat da’wah Rasulullah SAW (حَقِيْقَةُ دَعْوَةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
Karena pada hekekatnya da’wah Rasulullah SAW adalah da’wah untuk menegakkan dua hal; yaitu mentauhidkan Allah. Dan kedua menggunakan metode Rasulullah SAW dalam merealisasikan ibadah kepada Allah SWT.
5. Syahadat memiliki keutamaan yang besar (فَضَائِلٌ عَظِيْمَةٌ)
Di antara keutamaanya adalah sebagaimana yang digambarkan dalam hadits berikut:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ النَّارَ
“Dari Ubadah bin al-Shamit, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa yang bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, maka Allah akan mengharamkam neraka baginya”. (HR. Muslim)
Kesimpulan
Syahadat merupakan hal yang sangat penting bagi seseorang, yang akan menentukan perjalanan kehidupannya. Dengan syahadat, orientasi duniawi (baca; materiil) akan berubah menjadi orientasi ukhrawi yang secara langsung atau tidak dapat merubah tujuan dan perjalanan hidup seseorang. Dan dengan syahadat ini pulalah, Rasulullah SAW mengubah kondisi masyarakat Arab, dari kehidupan yang jahili menuju kehidupan yang Islami.
Syahadat membawa perubahan mendasar dalam jiwa setiap insan. Syahadat merubah kondisi masyarakat dari akarnya yang paling bawah; yaitu dari sisi relung hatinya yang paling dalam. Ketika hati telah berubah, maka segala gerak gerik, tingkah laku, pola pikir, kejiwaan dan segala tindak tanduk akan berubah pula.
Namun tentulah untuk dapat mewujudkan perubahan seperti itu, harus terlebih dahulu memahami hakekat yang terkandung dalam kalimat yang membawa perubahan itu. Para sahabat, yang mereka semua sebagian besar orang Arab, sangat memahami makna yang terkandung dalam kalimat tersebut. Sehingga ketika mereka mengucapkannya, merekapun mengetahui dan memahami konsekwensi yang bakal mereka terima dari ucapannya. Oleh karena itulah, tidak sedikit kasus adanya penolakan dari mereka untuk mengucapkan kalimat tersebut. Bahkan diantara mereka ada yang mengatakan akan dapat mengatakan sepuluh kalimat, asalkan bukan kalimat yang satu itu.
Wallahu a’lam.

Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama
Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya:
A. Penyuluh Agama Ahli
- Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
- Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
- Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas
B. Penyuluh Agama Terampil
- Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
- Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
I. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Golongan IV/c , IV/b dan IV/a
- Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x0,12
- Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 x 0,21
- Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,18
- Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 6 x 0,09
- Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 24 x 0,15
- Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 24 x 0,09
- Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 6 x 0,09
- Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 7 x 0,09
- Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 24 x 0,09
- Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 x 0,09
- Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 5 x 0,09
- Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 12 x 0,06
- Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26 x 0,03
- Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 x 0,03
- Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 12 x 0,36
- Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,54
- Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,09
- Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 4 x 0,09
- Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,27
- Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 x 0,09
- Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 1,62
- Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 3 x 1,62
- Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 2,4
- Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; x 2,4
- Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 x 0,81
- Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x 0,81
- Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
- Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 1,2
- Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 x 3,51
- Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 x 2,49
- Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 x 9
- Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 1 x 4
- Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 1 x 7
- Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; x 0,02
II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Golongan III/d dan III/c
1. Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,08
2. Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,06
3. Menyusun rencana kerja tahunan; 1 x 0,09
4. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
5. Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 6 x 0,06
6. Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,09
7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 x 0,05
9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 4 x 0,05
10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 x 0,09
11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 x 0,05
12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 x 0,08
13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,06
14. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,06
15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 20 x 0,08
16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 208 x 0,06
17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 6 x 0,04
18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 x 0,04
19. Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12 x 0,02
24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 x 0,18
25. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 10 x 0,02
26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,15
28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 5 x 0,06
29. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,06
30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 1,08
31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 0,36
32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 0,54
III. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Golongan III/b dan III/a
1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 5 x 0,04
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,03
5. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,03
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 25 x 0,03
8. Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
9. Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 38 x 0,01
13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 11 x 0,015
14. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,01
15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,135
16. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 1 x 0,03
17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,09
18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 1 x 0,36
IV. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
Golongan III/d dan III/c
1. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 5 x 0,07
3. Menyusun konsep program; 5 x 0,09
4. Membahas konsep program sebagai penyaji; 5 x 0,06
5. Merumuskan program kerja; 5 x 0,06
6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,07
8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 4 x 0,04
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 11 x 0,02
11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 8 x 0,16
12. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,02
13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 2 x 0,18
14. Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 2 x 15
V. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN
Golongan III/b dan III/a
1. Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 6 x 0,09
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,045
4. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 5 x 0,025
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 2 x 0,02
8. Menyusun laporan mingguan pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
9. Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 16 x 0,01
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 14 x 0,015
11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 52 x 0,01
VI. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA
Golongan II/d, II-c dan II/b
1. Menyusun rencana kerja operasional.
2. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
3. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil.
5. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
6. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
7. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
8. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
9. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.

Pendirian dan Pendaftaran Majelis Taklim
Berdasar petunjuk teknis pendirian dan perpanjangan ijin operasional majelis taklim di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, berikut ini syarat pendirian dan pengajuan ijin operasional majelis taklim:
Persyaratan Umum Pendirian Majelis Taklim
Persyaratan Administratif Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim
Untuk mengajukan ijin operasional, selain terpenuhi persyaratan umum pendirian majelis taklim juga harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:
Prosedur Pengajuan Ijin Operasional Pendirian
Prosedur pengajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan majelis taklim meliputi:
Berkas borang/proposal disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.
Persyaratan Umum Pendirian Majelis Taklim
- Memiliki pengelola/penanggungjawab yang tetap dan berkesinambungan;
- Mempunyai tempat untuk menyelenggarakan kegiatan taklim;
- Mempunyai ustadz (mualim) yang memberikan pembelajaran secara rutin dan berkesinambungan;
- Jamaah yang terus menerus mengikuti pembelajaran minimal 30 orang;
- Kurikulum atau bahan ajar berupa kitab, buku, pedoman atau rencana pelajaran yang terarah;
- Kegiatan pendidikan yang teratur dan berkala.
Persyaratan Administratif Pengajuan Ijin Operasional Majelis Taklim
Untuk mengajukan ijin operasional, selain terpenuhi persyaratan umum pendirian majelis taklim juga harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut:
- Surat permohonan pendirian majelis taklim dari yayasan pendiri atau pendiri.
- Proposal pendirian majelis taklim.
- Surat Keputusan yayasan atau Surat Keputusan Pendiri tentang Pendirian Penyelenggaraan Majelis Taklim.
- Rekomendasi dari KUA Kecamatan.
Prosedur Pengajuan Ijin Operasional Pendirian
Prosedur pengajuan ijin pendirian dan perpanjangan ijin operasional penyelenggaraan majelis taklim meliputi:
- Pengusul mengirimkan/menyerahkan berkas proposal ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pengusul akan menerima bukti penerimaan berkas dari Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Seksi Penamas pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan berkas.
- Berkas yang memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk dinilai oleh Seksi Penamas dan atau tim, sedangkan berkas yang kurang/tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan dan dapat diajukan kembali.
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Penamas akan melakukan konfirmasi dan/atau visitasi jika diperlukan.
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan memberikan Surat Keputusan ijin pendirian dan menerbitkan Piagam Terdaftar pada Kementerian Agama Kabupaten/Kota beikut dengan Nomor Statistik.
- Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan memberikan Surat Keputusan perpanjangan ijin penyelenggaraan Majelis Ta’lim yang bersangkutan.
- Apabila Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah memberikan Surat Keputusan tentang pendirian dan atau perpanjangan ijin penyelenggaraan Majelis Ta’lim mengirimkan atau melaporkan kepada Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Berkas borang/proposal disusun dengan sistematika sebagai berikut:
- Sampul depan
- Surat permohonan ijin pendirian/perpanjangan ijin kepada Kepala Kankemenag Kab./Kota
- Daftar Isi
- Uraian (isi proposal) berisi sekurang-kurangnya:
- Pendahuluan
- Progress report aspek akademik, SDM, peserta taklim, manajemen/tata kelola dan sarana-prasarana
- Analisis terhadap aspek edukasi/pembelajaran, SDM, peserta taklim, manajemen/tata kelola dan sarana-prasarana
- Informasi pendukung lain yang diperlukan
- Penutup
- Lampiran
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing.

Daftar Masjid di Kecamatan Serang Baru
Memasuki tahun 2012, jumlah masjid di wilayah Kecamatan Serang Baru adalah 85 buah. Jumlah tersebut tersebar ke dalam delapan (8) desa.
DATA MASJID KECAMATAN SERANG BARU
TAHUN 2012
DESA: NAGASARI | |||
---|---|---|---|
No | Nama Masjid | Alamat | RT / RW |
1 | Al Falah | Kp. Cadasgantung | 001 / 001 |
2 | Jihadul Muta'alimin | Kp. Pasirkupang | 002 / 001 |
3 | Darushshawab | Kp. Babakan Ciawi | 005 / 003 |
4 | Ar Rohman | Kp. Karang Sambung | 008 / 004 |
5 | Al Jihad | Kp. Tegal Badak | 009 / 005 |
6 | Ar Rohmah | Kp. Cibungur | 011 / 006 |
7 | Nurul Hidayah | Kp. Nambo | 012 / 006 |
DESA: NAGACIPTA | |||
1 | Al Hidayah | Kp. Tegal Sapi | 001 / 01 |
2 | Al Mubarokah | Kp. Dulang Jero | 003 / 01 |
3 | Nurul Huda | Kp. Campaka | 004 / 02 |
4 | Al Ikhlas | Kp. Campaka | 005 / 02 |
5 | Miftahul Huda | Kp. Campaka | 006 / 03 |
6 | Miftahus Sa'adah | Kp. Campaka | 007 / 03 |
7 | Al Huda | Kp. Pasirpogor | 009 / 04 |
DESA: CILANGKARA | |||
1 | Nurul Iman | Kp. Cibenda | 011 / 001 |
2 | Nurul Ikhlas | Kp. Cibenda | 001 / 001 |
3 | Nurul Amal | Kp. Cilangkara | 002 / 001 |
4 | Nurul Falah | Kp. Cilangkara | 003 / 002 |
5 | Nurul Hidayah | Kp. Cilangkara | 006 / 003 |
6 | Nurul Jannah | Kp. Cilangkara | 007 / 004 |
7 | Nurul Huda | Kp. Cilangkara | 010 / 005 |
DESA: SIRNAJAYA | |||
1 | Al Muttaqin | Kp. Gebang Malang | 002 / 01 |
2 | Miftahul Huda | Kp. Kojengkang | 004 / 02 |
3 | Iztihadul Khoiriyah | Kp. Campaka | 005 / 03 |
4 | Al Jihad | Kp. Campaka | 006 / 03 |
5 | Miftahul Huda | Kp. Cibenda | 010 / 03 |
6 | At Taqwa | Kp. Cibenda | 007 / 04 |
7 | Al Wahidah | Kp. Cibenda | 008 / 04 |
8 | Nurul Hikmah | Kp. Cibenda | 011 / 06 |
9 | Nurul Hidayah | Kp. Tegal Kadu | 012 / 06 |
DESA: JAYAMULYA | |||
1 | Al Mujahidin | Kp. Cikarang | 001 / 01 |
2 | Al Barokah | Kp. Cikarang | 002 / 01 |
3 | Nurul Jannah | Kp. Cikarang | 003 / 02 |
4 | Al Hidayah | Kp. Cikarang | 004 / 02 |
5 | Al Maghfiroh | Kp. Cikarang | 005 / 03 |
6 | Al Hikmah | Kp. Cikarang | 010 / 03 |
7 | Nurul Huda | Kp. Cikarang | 010 / 03 |
8 | Nurul Islam | Kp. Sampora | 009 / 04 |
9 | Baitul Mu'Min | Kp. Sampora | 007 / 05 |
10 | Babus Salam | Kp. Sampora | 008 / 05 |
11 | Nurul Hikmah | Kp. Sampora | 011 / 06 |
12 | Al Barokah | Kp. Sampora | 011 / 06 |
13 | Miftahus Sa'Adah | Kp. Sampora | 012 / 06 |
DESA: JAYASAMPURNA | |||
1 | Saripah | Kp. Sampora | 002 / 01 |
2 | Al Amin | Kp. Sampora | 002 / 01 |
3 | At Taqwa | Kp. Leungsir | 004 / 02 |
4 | At Taqwa | Kp. Leungsir | 007 / 03 |
5 | Miftahul Khoir | Kp. Nyimplung | 005 / 04 |
6 | Al Jihad | Kp. Leungsir | 006 / 04 |
7 | Nurul Iman | Kp. Pagadungan | 008 / 04 |
8 | Ar Rohman | Kp. Pagadungan | 011 / 06 |
9 | Hikmatul Huda | Kp. Pagadungan | 012 / 06 |
10 | Nurul Islam | Kp. Pagadungan | 013 / 06 |
DESA: SUKASARI | |||
1 | Al Hikmah | Kp. Ceper | 001 / 01 |
2 | Al Maghfiroh | Kp. Langkap Lancar | 003 / 02 |
3 | Nurul Hidayah | Kp. Gebang | 005 / 03 |
4 | Nurul Iman | Kp. Tonjong | 009 / 05 |
5 | Nurul Falah | Kp. Cipahlar | 012 / 06 |
6 | Nurul Huda | Kp. Cipahlar | 010 / 05 |
7 | Nurul Islam | Kp. Bunisari | 007 / 04 |
8 | Al Hidayah | Perum KSB Blok B | / |
9 | Al Ikhlas | Perum KSB Blok C | 017 / 18 |
10 | Al Ishlah | Perum KSB Blok D | 003 / 16 |
11 | Miftahul Huda | Perum KSB Blok E | / |
12 | Al Hidayah | Perum Mega Regency Blok D | / |
13 | Baitussalam | Perum Mega Regency Blok E | / 06 |
14 | An Nabawi | Perum Mega Regency Blok F | 002 / 14 |
15 | Ar Rohman | Perum Mega Regency Blok L | 022 / 10 |
16 | Al Qudwah | Perum Mega Regency Blok I | / 07 |
17 | Nurul Iman | Perum Mega Regency Blok M | / 09 |
DESA: SUKARAGAM | |||
1 | Al Mu'min | Kp. Ceper Karedok | 001 / 01 |
2 | Al Hidayah | Kp. Nyempil | 003 / 02 |
3 | Al Muttaqin | Kp. Ceper | 004 / 02 |
4 | Al Amir | Kp. Pasirandu | 005 / 03 |
5 | Al Muhlisin | Kp. Kandang | 007 / 04 |
6 | An Nur | Kp. Kandang | 008 / 04 |
7 | Al Ichlash | Kp. Pasirandu | 010 / 05 |
8 | Al Jihad | Kp. Pasirandu | 011 / 06 |
9 | Al Barkah | Kp. Babakan | 013 / 06 |
10 | Nurul Iman | Kp. Babakan | 013 / 06 |
11 | Al Harokah | Perum Mega Regency Blok C | 012 / 07 |
12 | Jami' Pasiraya | Perum Telaga Pasiraya Blok B | 005 / 10 |
13 | Al Muhajirin | Perum Telaga Pasiraya Blok F | 004 / 11 |
14 | Al Muhajirin | Perum Mega Regency Blok C | - / - |
15 | Baiturrahman | Perum Mega Regency Blok H | - / - |

Wisuda TKQ Babussalam Kampung Ceper Tahun 2012
Rabu (6/6/2012) Penyuluh menghadiri wisuda santri TKQ Babussalam Kampung Ceper, Desa Sukasari. Dalam sambutannya Penyuluh menggaris bawahi tentang pentingnya pendidikan Al Qur-an pada anak-anak usia dini.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Jabatan Fungsional
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Siapakah Penyuluh Agama?
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan.
Dasar Hukum
Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dengan peraturan berikut:
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Tujuan Bimbingan dan Penyuluhan Agama
Menciptakan pribadi dan masyarakat yang:
Siklus Pekerjaan Penyuluh Agama
a. Menyusun dan menyiapkan rencana dan program penyuluhan
b. Melaksanakan penyuluhan
c. Melaporkan pelaksanaan penyuluhan
d. Mengevaluasi/memonitor hasil pelaksanaan penyuluhan
Angka Kredit
Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit. Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pangkat/jabatan seorang penyuluh.
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari dua (2) jenis: Penyuluh Agama Terampil dan Penyuluh Agama Ahli.
A. Penyuluh Agama Terampil
Penyuluh Agama Terampil adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal D-II Keagamaan. Penyuluh Agama Terampil terdiri dari 3 jenjang jabatan:
a. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (Golongan: II/b, II/c, II/d)
b. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (Golongan: III/a dan III/b)
c. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (Golongan: III/c dan III/d)
B. Penyuluh Agama Ahli
Penyuluh Agama Ahli adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal S1 Keagamaan. Penyuluh Agama Ahli terdiri dari 3 jenjang jabatan:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama(Golongan: III/a dan III/b)
b. Penyuluh Agama Ahli Muda(Golongan: III/c dan III/d)
c. Penyuluh Agama Ahli Madya (Golongan: IV/a, IV/b, IV/c)
Artikel terkait
Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama
RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA
Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya:
A. Penyuluh Agama Ahli
I. Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
II. Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
III. Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas
B. Penyuluh Agama Terampil
IV. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
V. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
VI. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
I. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Golongan IV/c , IV/b dan IV/a
1. Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x0,12
2. Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 x 0,21
3. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,18
4. Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 6 x 0,09
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 24 x 0,15
6. Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 24 x 0,09
7. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 6 x 0,09
8. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 7 x 0,09
9. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 24 x 0,09
10. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 x 0,09
11. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 5 x 0,09
12. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 12 x 0,06
13. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26 x 0,03
14. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 x 0,03
15. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 12 x 0,36
16. Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,54
17. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,09
18. Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 4 x 0,09
19. Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,27
20. Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 x 0,09
21. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 1,62
22. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 3 x 1,62
23. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 2,4
24. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; x 2,4
25. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 x 0,81
26. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x 0,81
27. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
28. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 1,2
29. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 x 3,51
30. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 x 2,49
31. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 x 9
32. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 1 x 4
33. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 1 x 7
34. Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; x 0,02
II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Golongan III/d dan III/c
1. Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,08
2. Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,06
3. Menyusun rencana kerja tahunan; 1 x 0,09
4. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
5. Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 6 x 0,06
6. Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,09
7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 x 0,05
9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 4 x 0,05
10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 x 0,09
11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 x 0,05
12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 x 0,08
13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,06
14. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,06
15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 20 x 0,08
16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 208 x 0,06
17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 6 x 0,04
18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 x 0,04
19. Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12 x 0,02
24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 x 0,18
25. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 10 x 0,02
26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,15
28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 5 x 0,06
29. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,06
30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 1,08
31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 0,36
32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 0,54
III. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Golongan III/b dan III/a
1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 5 x 0,04
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,03
5. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,03
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 25 x 0,03
8. Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
9. Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 38 x 0,01
13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 11 x 0,015
14. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,01
15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,135
16. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 1 x 0,03
17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,09
18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 1 x 0,36
IV. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
Golongan III/d dan III/c
1. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 5 x 0,07
3. Menyusun konsep program; 5 x 0,09
4. Membahas konsep program sebagai penyaji; 5 x 0,06
5. Merumuskan program kerja; 5 x 0,06
6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,07
8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 4 x 0,04
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 11 x 0,02
11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 8 x 0,16
12. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,02
13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 2 x 0,18
14. Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 2 x 15
V. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN
Golongan III/b dan III/a
1. Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 6 x 0,09
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,045
4. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 5 x 0,025
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 2 x 0,02
8. Menyusun laporan mingguan pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
9. Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 16 x 0,01
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 14 x 0,015
11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 52 x 0,01
VI. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA
Golongan II/d, II-c dan II/b
1. Menyusun rencana kerja operasional.
2. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
3. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil.
5. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
6. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
7. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
8. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
9. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian adalah kedudukan yang menunjukkan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu. Sedangkan jabatan fungsional ketrampilan adalah kedudukan yang mengunjukkan tugas yang mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu serta dilandasi kewenangan penanganan berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Jabatan fungsional dan angka kredit jabatan fungsional ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintahan yang bersangkutan, yang selanjutnya bertindak sebagai pembina jabatan fungsional.
Siapakah Penyuluh Agama?
Penyuluh Agama adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan.
Dasar Hukum
Keberadaan Penyuluh Agama dilandasi dengan peraturan berikut:
- Keppres No.87 Th.1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
- Kep Menkowasbangpan No. 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
- Keputusan Bersma Menteri Agama RI dan Kepala BKN No. 574 Tahun 1999 dan No. 178 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
Melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Tujuan Bimbingan dan Penyuluhan Agama
Menciptakan pribadi dan masyarakat yang:
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
- Toleran dan hidup rukun
- Berperan aktif dalam pembangunan nasional
Siklus Pekerjaan Penyuluh Agama
a. Menyusun dan menyiapkan rencana dan program penyuluhan
b. Melaksanakan penyuluhan
c. Melaporkan pelaksanaan penyuluhan
d. Mengevaluasi/memonitor hasil pelaksanaan penyuluhan
Angka Kredit
Prestasi kerja (kinerja) Penyuluh Agama diukur dengan angka kredit. Jumlah kumulatif angka kredit ini digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan pangkat/jabatan seorang penyuluh.
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Penyuluh Agama Fungsional terdiri dari dua (2) jenis: Penyuluh Agama Terampil dan Penyuluh Agama Ahli.
A. Penyuluh Agama Terampil
Penyuluh Agama Terampil adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal D-II Keagamaan. Penyuluh Agama Terampil terdiri dari 3 jenjang jabatan:
a. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (Golongan: II/b, II/c, II/d)
b. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (Golongan: III/a dan III/b)
c. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (Golongan: III/c dan III/d)
B. Penyuluh Agama Ahli
Penyuluh Agama Ahli adalah mereka yang masuk sebagai penyuluh dengan latar belakang pendidikan terakhir minimal S1 Keagamaan. Penyuluh Agama Ahli terdiri dari 3 jenjang jabatan:
a. Penyuluh Agama Ahli Pertama(Golongan: III/a dan III/b)
b. Penyuluh Agama Ahli Muda(Golongan: III/c dan III/d)
c. Penyuluh Agama Ahli Madya (Golongan: IV/a, IV/b, IV/c)
Artikel terkait
Rincian Tugas Pokok Penyuluh Agama
RINCIAN TUGAS POKOK PENYULUH AGAMA
Secara umum tugas pokok Penyuluh Agama adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Sedangkan secara lebih rinci, masing-masing penyuluh memiliki tugas sesuai dengan jenjang jabatannya:
A. Penyuluh Agama Ahli
I. Penyuluh Agama Ahli Madya (IV/d, IV/c, IV/a) =34 butir tugas
II. Penyuluh Agama Ahli Muda (III/d, III/c) = 32 butir tugas
III. Penyuluh Agama Ahli Pertana (III/b, III/a) = 18 butir tugas
B. Penyuluh Agama Terampil
IV. Penyuluh Agama Terampil Penyelia (III/d, III/c) = 14 butir tugas
V. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana Lanjutan (III/b, III/a) =11 butir tugas
VI. Penyuluh Agama Terampil Pelaksana (II/d, II/c, II/b) = 9 butir tugas
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
I. PENYULUH AGAMA AHLI MADYA
Golongan IV/c , IV/b dan IV/a
1. Merumuskan monografi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x0,12
2. Menyusun rencana kerja lima tahunan; 1 x 0,21
3. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,18
4. Mendiskusikan konsep program sebagai narasumber; 6 x 0,09
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 24 x 0,15
6. Mendiskusikan konsep bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 24 x 0,09
7. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 6 x 0,09
8. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 7 x 0,09
9. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 24 x 0,09
10. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok cendekia; 104 x 0,09
11. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui media televisi; 5 x 0,09
12. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 12 x 0,06
13. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 26 x 0,03
14. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 12 x 0,03
15. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 12 x 0,36
16. Menyusun konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,54
17. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,09
18. Mendiskusikan pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai nara sumber; 4 x 0,09
19. Merumuskan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 5 x 0,27
20. Mendiskusikan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai narasumber; 2 x 0,09
21. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 1,62
22. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 3 x 1,62
23. Menyusun kerangka acuan tentang kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 2,4
24. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; x 2,4
25. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 1 x 0,81
26. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; x 0,81
27. Menyusun kerangka acuan tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 1,2
28. Menganalisis data dan informasi dan merumuskan pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 1 x 1,2
29. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab suci; 1 x 3,51
30. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari hadis; 2 x 2,49
31. Menyusun tafsir tematis sebagai bahan bimbingan atau penyuluhan yang bersumber dari kitab keagamaan; 4 x 9
32. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan agama; 1 x 4
33. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan agama; 1 x 7
34. Membimbing Penyuluh Agama yang berada di bawah jenjang jabatannya; x 0,02
II. PENYULUH AGAMA AHLI MUDA
Golongan III/d dan III/c
1. Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,08
2. Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran; 2 x 0,06
3. Menyusun rencana kerja tahunan; 1 x 0,09
4. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
5. Mendiskusikan konsep program sebagai pembahas; 6 x 0,06
6. Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,09
7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet; 4 x 0,05
9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide; 4 x 0,05
10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet; 3 x 0,09
11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset; 6 x 0,05
12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film; 4 x 0,08
13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,06
14. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,06
15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda; 20 x 0,08
16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM; 208 x 0,06
17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio; 6 x 0,04
18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara; 3 x 0,04
19. Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 0,09
22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 12 x 0,02
24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 6 x 0,18
25. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 10 x 0,02
26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,18
27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,15
28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 5 x 0,06
29. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas; 4 x 0,06
30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 1,08
31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan; 2 x 0,36
32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan; 2 x 0,54
III. PENYULUH AGAMA AHLI PERTAMA
Golongan III/b dan III/a
1. Mengolah data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 5 x 0,04
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
4. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 48 x 0,03
5. Merumuskan materi bimbingan atau penyuluhan; 48 x 0,03
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat perkotaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok binaan khusus; 25 x 0,03
8. Menyusun instrumen pemantauan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
9. Mengumpulkan instrumen evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,03
10. Mengumpulkan data pemantauan/evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 3 x 0,09
11. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
12. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 38 x 0,01
13. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 11 x 0,015
14. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,01
15. Menyusun konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,135
16. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji; 1 x 0,03
17. Merumuskan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 1 x 0,09
18. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan. 1 x 0,36
IV. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PENYELIA
Golongan III/d dan III/c
1. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,12
2. Mengidentifikasi kebutuhan sasaran; 5 x 0,07
3. Menyusun konsep program; 5 x 0,09
4. Membahas konsep program sebagai penyaji; 5 x 0,06
5. Merumuskan program kerja; 5 x 0,06
6. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,1
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,07
8. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 4 x 0,04
9. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,04
10. Melaksanakan konsultasi secara perorangan; 11 x 0,02
11. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 8 x 0,16
12. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok; 52 x 0,02
13. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan; 2 x 0,18
14. Mengolah dan menganalisis data untuk penyusunan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan. 2 x 15
V. PENYULUH AGAMA TERAMPIL LANJUTAN
Golongan III/b dan III/a
1. Mangumpulkan data identifikasi potensi wilayah atau kelompok sasaran; 6 x 0,09
2. Menyusun rencana kerja operasional; 12 x 0,06
3. Mengumpulkan bahan materi bimbingan atau penyuluhan; 18 x 0,045
4. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah; 48 x 0,05
5. Menyusun konsep materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk poster; 5 x 0,025
6. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan; 208 x 0,035
7. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain; 2 x 0,02
8. Menyusun laporan mingguan pelakasanaan bimbingan atau penyuluhan; 52 x 0,02
9. Melaksanakan kosultasi secara perorangan; 16 x 0,01
10. Melaksanakan konsultasi secara kelompok; 14 x 0,015
11. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok. 52 x 0,01
VI. PENYULUH AGAMA TERAMPIL PELAKSANA
Golongan II/d, II-c dan II/b
1. Menyusun rencana kerja operasional.
2. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah.
3. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada masyarakat pedesaan.
4. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok terpencil.
5. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai pemain.
6. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan.
7. Melaksanakan konsultasi secara perorangan.
8. Melaksanakan konsultasi secara kelompok.
9. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok.

Jangan Pisahkan Agama dan Negara
MIMBARPENYULUH.COM | Bogor -- Beragamnya suku, ras, adat istiadat dan agama menjadikan Indonesia sebagai laboratorium kerukunan umat beragama dunia. Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali dalam acara pembukaan Agung Kalacakra Indonesia di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/3).
Dijelaskannya, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman adat dan budaya. Pemerintah, lanjut Suryadharma, juga sangat menghargai hal itu sebagai bentuk keunikan sebuah bangsa.
"Bahkan hari-hari besar seluruh agama yang ada di Indonesia sama-sama dirayakan oleh pemerintah dan terus dikembangkan setiap tahunnya. Sehingga kerukunan dan keharmonian juga terus dibina di dalam suatu negara," ujarnya.
Ditambahkannya pula, Bangsa Indonesia juga memiliki Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin pelindungan terhadap eksistensi agama dan kemerdekaan para pemeluknya. Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini memaparkan, tak jarang keunggulan yang dimiliki Indonesia tersebut mengundang kecemburuan negara lain.
"Berpijak pada hal tersebut, agama memiliki peran penting dan tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama sebagai sumber motivasi perilaku umat manusia dan inspirasi untuk menghasilkan pikiran yang inovatif. Dalam kehidupan sehari-hari, agama juga diwujudkan pada kegiatan ritual dan sosial, ekonomi, dan budaya sehingga menyatu dengan lingkungan," paparnya. (Cha/jpnn)
http://www.jpnn.com
Dijelaskannya, Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman adat dan budaya. Pemerintah, lanjut Suryadharma, juga sangat menghargai hal itu sebagai bentuk keunikan sebuah bangsa.
"Bahkan hari-hari besar seluruh agama yang ada di Indonesia sama-sama dirayakan oleh pemerintah dan terus dikembangkan setiap tahunnya. Sehingga kerukunan dan keharmonian juga terus dibina di dalam suatu negara," ujarnya.
Ditambahkannya pula, Bangsa Indonesia juga memiliki Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin pelindungan terhadap eksistensi agama dan kemerdekaan para pemeluknya. Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini memaparkan, tak jarang keunggulan yang dimiliki Indonesia tersebut mengundang kecemburuan negara lain.
"Berpijak pada hal tersebut, agama memiliki peran penting dan tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agama sebagai sumber motivasi perilaku umat manusia dan inspirasi untuk menghasilkan pikiran yang inovatif. Dalam kehidupan sehari-hari, agama juga diwujudkan pada kegiatan ritual dan sosial, ekonomi, dan budaya sehingga menyatu dengan lingkungan," paparnya. (Cha/jpnn)
http://www.jpnn.com

Membuka Rahasia Industri Rokok
Christof Putzel, jurnalis video untuk Vanguard, terhenyak melihat video Aldi Rizal Suganda, 3,5 tahun, di YouTube yang menjadi perokok berat. Dari kasus itulah ia terilhami untuk membuat video dokumenter Sex, Lies & Cigarettes. Videonya mengangkat cerita bagaimana rokok tak bisa terlepas dari kebanyakan warga Indonesia, termasuk juga remaja dan anak-anak.
Di Amerika Serikat, jumlah perokok berkurang signifikan sejak 1960-an. Harga satu pak rokok pun dibanderol mahal, yaitu USD12,99 atau nyaris setara dengan Rp120 ribu. "Generasi muda selama ini dibohongi, dimanipulasi oleh produsen rokok," ujar Christof, dalam diskusi buku bertajuk A Giant Pack of Lies Bongkah Rahasia Kebohongan-Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia, Selasa pekan lalu, di kampus Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kecanduan rokok menjadi masalah besar di kalangan generasi muda “Sudah ada 60 juta pecandu rokok di Indonesia,” ungkap Mardiyah Chamim, salah satu penulis buku, saat peluncuran buku tersebut.
Padahal, zat-zat yang terkandung di dalamnya berefek buruk bagi kesehatan. Sebut saja di antara zat-zat itu ada yang digunakan sebagai bahan bakar roket, racun untuk eksekusi hukuman mati, pembersih lantai, penghapus cat, dan masih banyak lagi dalam satu batang rokok. Kesemuanya telah terbukti menjadi penyebab kanker, penyakit ganas yang sulit diobati.
Pernah lihat iklan rokok luar negeri ternama yang memperlihatkan sosok seorang koboi? Wayne McLaren dalam iklan itu terlihat gagah, pemberani, dan keren. Tragis, Wayne meninggal karena kanker paru di usia 52 tahun. Contoh lain, bekas pemilik produsen rokok terbesar Indonesia, Budi Sampoerna. Ia meninggal karena kanker mulut dan tenggorokan pada usia 78 tahun. “Sayangnya, generasi muda keburu tergoda oleh citra yang diberikan dari merokok,” kata Mardiyah. Hal itu juga diamini Christof. “Iklan rokok memperlihatkan citra bahwa Anda independen, petualang, seksi, tapi tidak efek merokok yang menghancurkan dan membunuh perokok dalam waktu lama, ” katanya.
Di salah satu bab bukunya, “Indonesia, Benteng Terakhir”, tim penulis menceritakan bagaimana Indonesia mulai dilirik sebagai pasar baru setelah kekalahan industri rokok di negara maju. Upaya produsen rokok berhasil. Angka pecandu rokok terus meningkat tiap tahun. Pada 1995 prevalensi perokok dewasa baru sebesar 27 persen. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar pada 2010, angka itu naik menjadi 34,7 persen.
Peningkatan juga terjadi pada usia perokok muda. Riset Global Youth Tobacco Survey yang digelar Badan Kesehatan Dunia tahun 2006 mencatat Indonesia memiliki 24,5 persen buyung dan 2,3 persen upik (13-15 tahun). Sebagian anak itu (3,2 persen) bahkan telah menjadi pecandu rokok.
Peningkatan itu tak dapat dihindari. Apalagi di tengah-tengah gempuran media yang mengiklankan rokok. Iklan di televisi, baliho, dan papan iklan rokok berjejeran di pinggir jalan. “Iklan bisa membuat yang tak berminat jadi berminat, yang tidak tahu jadi tahu, yang tidak perokok jadi perokok,”kata Rts Masli, Dosen Universitas Indonesia yang pernah bekerja sebagai konsultan iklan rokok.
Dalam buku itu juga dipaparkan bagaimana intervensi industri rokok terhadap regulasi. Misalnya, mengatasnamakan petani tembakau dalam aksi penolakan terhadap peraturan pemerintah. Padahal para petani tak merasakan keuntungan jika produksi rokok meningkat. Semua keuntungan hanya dirasakan di bagian piramida atas, yaitu pemilik pabriknya sendiri.
Kampanye antitembakau yang digaung-gaungkan selama ini disinyalir dapat mempengaruhi pendapatan dari cukai rokok. Tak hanya itu, jumlah penganggur juga akan meningkat. Alasannya, industri kretek adalah salah satu industri yang banyak menyerap tenaga kerja.
Konspirasi global yang dimaksud buku ini adalah Organisasi Perdagangan Dunia dan Badan Kesehatan Dunia, di mana di belakangnya adalah Amerika Serikat. Betapa tidak, di satu sisi kebijakan antitembakau sukses besar, tapi di lain sisi justru impor tembakau meningkat tajam.
Dari data terungkap bahwa impor tembakau 2003 sebesar 29.579 ton, naik menjadi 35.171 ton (2004). Pada 2008 impor tembakau mencapai 77.302 ton. Kenaikannya 250 persen dalam kurun waktu lima tahun. Impor cerutu juga naik, dari senilai US$ 0,09 juta pada 2004 menjadi US$ 0,979 juta pada 2008.
Fakta lainnya adalah masuknya dua raksasa rokok dunia ke Indonesia. Philips Morris mencaplok Sampoerna (2005), sementara British American Tobacco mengakuisisi Bentoel (2009). Belum lagi, kebijakan Amerika Serikat yang memproteksi industri rokoknya, rokok putih, dengan melarang masuknya rokok kretek Indonesia. Alasannya, rokok kretek mengandung zat aditif berbasis cengkeh. Sepertinya sejarah berulang ketika pada 1990-an Amerika yang mengkampanyekan bahayanya minyak kopra asal Sulawesi, Indonesia, bagi kesehatan. Sebagai gantinya adalah minyak sayur yang berbasis kedelai.
Menurut buku buku ini, industri farmasi berada di balik kampanye antitembakau ini. Disebutkan, perusahan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk nicotine replacement therapy. Dengan gelontoran dolar, perusahan farmasi mendorong banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi dunia, termasuk WHO Tobacco-Free Initiative yang lahir pada 1998 (hlm 109). Jadi, membaca buku ini sangatlah bermanfaat, terutama bagi perokok berat maupun lainnya. Artinya, kita akan mengtahui rahasia industri rokok.
[Resensi buku berjudul "A Giant Pack of Lies - Bongkah Raksasa Kebohongan" : Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia
Penulis: Mardiyah Chamim dkk
Penerbit: KOJI Communications bekerja sama dengan Tempo Institute
Cetakan: I, Desember 2011
Tebal: 183 halaman
Peresensi: Ida Pitalokasari, Kabid PPPA HMI Komisariat Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, Peneliti di Centre For Democrasi and Islamic Studies (CDIS) Semarang ]
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2012/04/13/285/610811/membuka-rahasia-industri-rokok
Di Amerika Serikat, jumlah perokok berkurang signifikan sejak 1960-an. Harga satu pak rokok pun dibanderol mahal, yaitu USD12,99 atau nyaris setara dengan Rp120 ribu. "Generasi muda selama ini dibohongi, dimanipulasi oleh produsen rokok," ujar Christof, dalam diskusi buku bertajuk A Giant Pack of Lies Bongkah Rahasia Kebohongan-Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia, Selasa pekan lalu, di kampus Universitas Katolik Atma Jaya, Jakarta.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kecanduan rokok menjadi masalah besar di kalangan generasi muda “Sudah ada 60 juta pecandu rokok di Indonesia,” ungkap Mardiyah Chamim, salah satu penulis buku, saat peluncuran buku tersebut.
Padahal, zat-zat yang terkandung di dalamnya berefek buruk bagi kesehatan. Sebut saja di antara zat-zat itu ada yang digunakan sebagai bahan bakar roket, racun untuk eksekusi hukuman mati, pembersih lantai, penghapus cat, dan masih banyak lagi dalam satu batang rokok. Kesemuanya telah terbukti menjadi penyebab kanker, penyakit ganas yang sulit diobati.
Pernah lihat iklan rokok luar negeri ternama yang memperlihatkan sosok seorang koboi? Wayne McLaren dalam iklan itu terlihat gagah, pemberani, dan keren. Tragis, Wayne meninggal karena kanker paru di usia 52 tahun. Contoh lain, bekas pemilik produsen rokok terbesar Indonesia, Budi Sampoerna. Ia meninggal karena kanker mulut dan tenggorokan pada usia 78 tahun. “Sayangnya, generasi muda keburu tergoda oleh citra yang diberikan dari merokok,” kata Mardiyah. Hal itu juga diamini Christof. “Iklan rokok memperlihatkan citra bahwa Anda independen, petualang, seksi, tapi tidak efek merokok yang menghancurkan dan membunuh perokok dalam waktu lama, ” katanya.
Di salah satu bab bukunya, “Indonesia, Benteng Terakhir”, tim penulis menceritakan bagaimana Indonesia mulai dilirik sebagai pasar baru setelah kekalahan industri rokok di negara maju. Upaya produsen rokok berhasil. Angka pecandu rokok terus meningkat tiap tahun. Pada 1995 prevalensi perokok dewasa baru sebesar 27 persen. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar pada 2010, angka itu naik menjadi 34,7 persen.
Peningkatan juga terjadi pada usia perokok muda. Riset Global Youth Tobacco Survey yang digelar Badan Kesehatan Dunia tahun 2006 mencatat Indonesia memiliki 24,5 persen buyung dan 2,3 persen upik (13-15 tahun). Sebagian anak itu (3,2 persen) bahkan telah menjadi pecandu rokok.
Peningkatan itu tak dapat dihindari. Apalagi di tengah-tengah gempuran media yang mengiklankan rokok. Iklan di televisi, baliho, dan papan iklan rokok berjejeran di pinggir jalan. “Iklan bisa membuat yang tak berminat jadi berminat, yang tidak tahu jadi tahu, yang tidak perokok jadi perokok,”kata Rts Masli, Dosen Universitas Indonesia yang pernah bekerja sebagai konsultan iklan rokok.
Dalam buku itu juga dipaparkan bagaimana intervensi industri rokok terhadap regulasi. Misalnya, mengatasnamakan petani tembakau dalam aksi penolakan terhadap peraturan pemerintah. Padahal para petani tak merasakan keuntungan jika produksi rokok meningkat. Semua keuntungan hanya dirasakan di bagian piramida atas, yaitu pemilik pabriknya sendiri.
Kampanye antitembakau yang digaung-gaungkan selama ini disinyalir dapat mempengaruhi pendapatan dari cukai rokok. Tak hanya itu, jumlah penganggur juga akan meningkat. Alasannya, industri kretek adalah salah satu industri yang banyak menyerap tenaga kerja.
Konspirasi global yang dimaksud buku ini adalah Organisasi Perdagangan Dunia dan Badan Kesehatan Dunia, di mana di belakangnya adalah Amerika Serikat. Betapa tidak, di satu sisi kebijakan antitembakau sukses besar, tapi di lain sisi justru impor tembakau meningkat tajam.
Dari data terungkap bahwa impor tembakau 2003 sebesar 29.579 ton, naik menjadi 35.171 ton (2004). Pada 2008 impor tembakau mencapai 77.302 ton. Kenaikannya 250 persen dalam kurun waktu lima tahun. Impor cerutu juga naik, dari senilai US$ 0,09 juta pada 2004 menjadi US$ 0,979 juta pada 2008.
Fakta lainnya adalah masuknya dua raksasa rokok dunia ke Indonesia. Philips Morris mencaplok Sampoerna (2005), sementara British American Tobacco mengakuisisi Bentoel (2009). Belum lagi, kebijakan Amerika Serikat yang memproteksi industri rokoknya, rokok putih, dengan melarang masuknya rokok kretek Indonesia. Alasannya, rokok kretek mengandung zat aditif berbasis cengkeh. Sepertinya sejarah berulang ketika pada 1990-an Amerika yang mengkampanyekan bahayanya minyak kopra asal Sulawesi, Indonesia, bagi kesehatan. Sebagai gantinya adalah minyak sayur yang berbasis kedelai.
Menurut buku buku ini, industri farmasi berada di balik kampanye antitembakau ini. Disebutkan, perusahan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk nicotine replacement therapy. Dengan gelontoran dolar, perusahan farmasi mendorong banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi dunia, termasuk WHO Tobacco-Free Initiative yang lahir pada 1998 (hlm 109). Jadi, membaca buku ini sangatlah bermanfaat, terutama bagi perokok berat maupun lainnya. Artinya, kita akan mengtahui rahasia industri rokok.
[Resensi buku berjudul "A Giant Pack of Lies - Bongkah Raksasa Kebohongan" : Menyorot Kedigdayaan Industri Rokok di Indonesia
Penulis: Mardiyah Chamim dkk
Penerbit: KOJI Communications bekerja sama dengan Tempo Institute
Cetakan: I, Desember 2011
Tebal: 183 halaman
Peresensi: Ida Pitalokasari, Kabid PPPA HMI Komisariat Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, Peneliti di Centre For Democrasi and Islamic Studies (CDIS) Semarang ]
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2012/04/13/285/610811/membuka-rahasia-industri-rokok
